Standar Proses
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR
DAN MENENGAH
DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
PENDIDIKAN ASIONAL,
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan
ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) ;
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi,
clan Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR
DAN MENENGAH.
Pasal 1
(1) Standar proses
untuk satuan pendidikan dasar dan menengah
mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
(2) Standar
Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan
Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional, Kepala Bagian
Penyusunan Rancangan
Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL
NOMOR 41 TAHUN 2007
TANGGAL 23 NOVEMBER 2007
STANDAR PROSES UNTUK SATUAN
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
I. PENDAHULUAN
alam rangka
pembaharuan sistem pendidikan nasional telah ditetapkan visi, misi dan
strategi pembangunan pendidikan nasional. Visi pendidikan nasional adalah
terwujudnya sistem pendidikan sebagai
pranata sosial yang kuat dan berwibawa
untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia
berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu
berubah.
Terkait dengan visi
tersebut telah ditetapkan serangkaian prinsip penyelenggaraan pendidikan
untuk dijadikan landasan dalam pelaksanaan reformasi
pendidikan. Salah satu prinsip tersebut adalah pendidikan diselenggarakan
sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang
hayat. Dalam proses tersebut diperlukan guru yang memberikan keteladanan,
membangun kemauan, dan mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik. Implikasi dari prinsip ini adalah pergeseran
paradigma proses pendidikan, yaitu dari paradigma pengajaran ke
paradigma pembelajaran. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu
lingkungan belajar. Proses pembelajaran perlu direncanakan, dilaksanakan, dinilai, dan diawasi
agar terlaksana secara efektif dan efisien.
Mengingat kebhinekaan budaya, keragaman latar belakang
dan karakteristik peserta didik, serta tuntutan untuk menghasilkan lulusan yang
bermutu, proses
pembelajaran untuk setiap mata pelajaran
harus fleksibel, bervariasi, dan memenuhi
standar. Proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dasar dan
menengah harus interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi
prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Sesuai dengan amanat Peraturan
Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan salah satu standar yang
harus dikembangkan adalah standar proses. Standar
proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan
untuk mencapai kompetensi lulusan. Standar proses berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan
pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar proses ini berlaku
untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal, balk pada sistem
paket maupun pada sistem kredit semester.
Standar proses
meliputi perencanaan proses pembelajaran,
pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan
proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang
efektif dan efisien.
II. PERENCANAAN PROSES PEMBELAJARAN
Perencanaan proses pembelajaran
meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata
pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi
dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi,
tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
A. Silabus
Silabus sebagai acuan pengembangan
RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) dan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL), serta
panduan penyusunan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP). Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat
dilakukan oleh para guru secara
mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/ madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan
Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan.
Pengembangan silabus disusun di
bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan divas provinsi yang bertanggung jawab di
bidang pendidikan untuk SMA dan
SMK, serta departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang
agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK
B. Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran
RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam
upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan
pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar
pembelajaran berlangsung secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang,
memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan
ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan
bakat, minat, dan perkembangan fisik serta
psikologis peserta didik.
RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.
Guru merancang penggalan RPP untuk setiap
pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.
Komponen RPP
adalah
1. Identitas mata pelajaran
Identitas mata pelajaran, meliputi:
satuan pendidikan,kelas, semester,
program/program keahlian, mata pelajaran
atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.
2. Standar kompetensi
Standar
kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan
keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau
semester pada suatu mata pelajaran.
3. Kompetensi dasar
Kompetensi dasar
adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik•dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
4. Indikator pencapaian kompetensi
Indikator
kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau
diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang
menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat
diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
5. Tujuan pembelajaran
Tujuan
pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai
oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
6. Materi ajar
Materi ajar memuat fakta, konsep,
prinsip, dan prosedur yang relevan, dan
ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai
dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
7. Alokasi waktu
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD
dan beban belajar.
8. Metode pembelajaran
Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan
metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik,
serta karakteristik dari setiap indikator dan
kompetensi yang hendak dicapai pada
setiap mata pelajaran. Pendekatan pembelajaran tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai kelas 3 SD/M I.
9. Kegiatan pembelajaran
a. Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal
dalam suatu pertemuan pembelajaran yang
ditujukan untuk membangkitkan
motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi
aktif dalam proses pembelajaran.
b. Inti
Kegiatan inti merupakan proses
pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi
aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan
kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini
dilakukan secara sistematis dan
sistemik melalui proses.eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
c. Penutup
Penutup merupakan
kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan,
penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindaklanjut.
10. Penilaian hasil belajar
Prosedur dan
instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan
indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada Standar
Penilaian.
11. Sumber belajar
Penentuan sumber
belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi
ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
C. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
1. Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
2. RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual,
minat, motivasi belajar, bakat,
potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya
belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar,
latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
3. Mendorong partisipasi aktif peserta didik
4. Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada
peserta didik untuk mendorong
motivasi, minat, kreativitas,
inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.
- Mengembangkan budaya membaca dan menulis Proses pembelajaran dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
6. Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
7. RPP memuat rancangan program
pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
8. Keterkaitan dan keterpaduan
- RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pernlielajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
10. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
- RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
III. PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN
A. Persyaratan
Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1. Rombongan belajar
Jumlah maksimal peserta didik setiap
rombongan belajar adalah:
b. SMP/MT : 32 peserta didik
c. SMA/MA : 32 peserta did 1k
d. SMK/MAK : 32 peserta didik
2. Beban kerja minimal guru
a. beban kerja
guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan
pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,
membimbing dan melatih peserta didik, serta
melaksanakan tugas tambahan;
- beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas adalah se kurang-kurang nya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
3. Buku teks pelajaran
- buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah dari bukubuku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri;
b. rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1 : 1
per mata pelajaran;
- selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensi dan sumber belajar lainnya;
- guru membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaan sekolah/madrasah.
4. Pengelolaan kelas
a. guru mengatur tempat duduk sesuai dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran,
sertaaktivitas pembelajaran yang akan
dilakukan;
b. volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus
dapat didengar dengan baik oleh peserta didik;
tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh peserta didik;
c. guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan
belajar peserta didik;
d. guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, keselamatan, dan
keputusan pada peraturan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran;
e. guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil
belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung;
f. guru menghargai pendapat peserta didik;
g. guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi;
h. pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran yang
diampunya; dan
i. guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang
dijadwalkan.
B. Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan
pembelajaran merupakan implementasi dari RPP. Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan, ::ayiatan inti dan kegiatan penutup.
1. Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a. menyiapkan
peserta didik secara psikis dan fisik untuk
mengikuti proses pembelajaran;
b. mengajukan
pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan
pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
c. menjelaskan
tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai;
d. menyampaikan
cakupan materi dan penjelasanuraian kegiatan
sesuai silabus.
2. Kegiatan Inti
Pelaksanaan
kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD yang
dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan
kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan
fisik serta psikologis peserta didik.
Kegiatan inti
menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik peserta
didik dan mata pelajaran, yang dapat meliputi proses eksplorasi,
elaborasi, dan konfirmasi.
a. Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
1). melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan
dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan
menerapkan prinsip alam takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber;
2). menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber
belajar lain;
3). memfasilitasi
terjadinya interaksi antarpeserta didik
serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya;
4). melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap kegiatan
pembelajaran; dan
5). memfasilitasi peserta didik melakukan percobaan di
laboratorium, studio, atau lapangan.
b. Elaborasi
Dalarn kegiatan
elaborasi, guru:
1). membiasakan peserta didik membaca dan menulis yang beragam
melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna;
2). memfasilitasi
peserta didik melalui pemberian tugas,
diskusi, dan lain-lain untuk memunculkan gagasan baru baik secara lisan
maupun tertulis;
3). memberi
kesempatan untuk berpikir, menganalisis,
menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;
4). memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif
can kolaboratif;
5). memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk
meningkatkan prestasi belajar;
6). rnenfasilitasi
peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan balk lisan
maupun tertulis, secara individual maupun kelompok;
7).
memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan r iasi; kerja individual maupun
kelompok;
8). memfasilitasi
peserta didik melakukan pameran,
turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan;
9). memfasilitasi
peserta didik melakukan kegiatan yang
menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya diri peserta didik.
c. Konfirmasi
Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
1). memberikan
umpan balik positif dan penguatan dalam
bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupunhadiah
terhadap keberhasilan peserta didik,
2). memberikan
konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan
elaborasi peserta didik melalui berbagai
sumber,
3). memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman
belajar yang telah dilakukan,
4). memfasilitasi
peserta didik untuk memperoleh pengalaman
yang bermakna dalam mencapai kompetensi
dasar:
5). berfungsi
sebagai narasumber dan fasilitator dalam
menjawab pertanyaan peserta didik yang
menghadapi kesulitan, dengan menggunakan
bahasa yang baku dan benar;
6). membantu menyelesaikan masalah;
7). memberi acuan agar peserta didik dapatmelakukan
pengecekan hasil eksplorasi;
8). memberi
informasi untuk bereksplorasi Iebih jauh;
9). memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau
belum berpartisipasi aktif.
3. Kegiatan
Penutup
Dalam kegiatan
penutup, guru:
1. bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat
rangkuman/simpulan pelajaran;
2. melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah
dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;
3. memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil
pembelajaran;
4. merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran
remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan
tugas balk tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik;
5. menyampaikan iencana pembelajaran pada pertemuan
berikutnya.
IV. PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN
Penilaian dilakukan oleh guru
terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian
kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai hahan
penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki
proses pembelajaran.
Penilaian dilakukan secara
konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja,
pengukuran sikap, penilaian hasil
karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofoiio, dan penilaian
diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan
Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
V. V. PENGAWASAN
PROSES PEMBELAJARAN
A. Pemantauan
1. Pemantauan
proses pembelajaran dilakukan pada tahap
perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
2. Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus,
pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
3. Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan
pendidikan.
B. Supervisi
1. Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan,
pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
2. Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh,
diskusi, pelatihan, dan konsultasi.
3. Kegiatan
supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas
satuan pendidikan.
C. Evaluasi
1. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan,
mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.
2. Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara:
a. membandingkan
proses pembelajaran yang dilaksanakan
guru dengan standar proses,
b. mengidentifikasi
kinerja guru dalam proses pembelajaran
sesuai dengan kompetensi guru.
3. Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhan kinerja
guru dalam proses pembelajaran.
D. Pelaporan
Hasil kegiatan
pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan.
E. Tindak lanjut
1. Penguatan dan
penghargaan diberikan kepada guru yang
telah memenuhi standar.
2. Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum
memenuhi standar.
3. Guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran Iebih lanjut.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional, Kepala Bagian Penyusunan
Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H
NIP. 131479478
GLOSARIUM
1. Afektif
Berkaitan dengan sikap, perasaan dan
nilai.
2. Alam takam bang jadi guru
Menjadikan alam dalam lingkungan
sekitar sebagai sumber belajar, tempat berguru.
3. Beban kerja guru
Sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalam satu minggu, mencakup kegiatan
pokok merencana kan
pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta
melaksanakan tugas tambahan (UU No. 14Tahun 2005 Pasal 35 ayat 1 dan 2).
4. Beban maksimal dalam mengorganisasikan proses belajar dan
pembelajaran yang bermutu : SD/MI/SDLB 27 jam @
35 menit, SMP/MTs/SMPLB 18 jam @ 40 men it, SAM/MIIISMK/MAK/SMALB 18 jam @ 45 menit (Standar Proses).
5. Belajar
Perubahan yang relatif permanen
dalam kapasitas pribadiseseorang sebagai akibat pengolahan atas
pengalaman yang diperolehnya dan praktik yang dilakukannya.
6. Belajar aktif
Keg iatan mengolah pengalaman dan atau praktik dengan cara
mendengar, membaca, menulis,mendiskusikan, merefleksi
rangsangan, dan memecahkan
masalah.
7. Belajar
mandiri
Kegiatan alas prakarsa sendiri dalam menginternalisasi
pengetahuan, sikap dan keterampilan, tanpa tergantung atau mendapat
bimbingan langsung dari orang lain.
8. Budaya membaca menulis
Semua kegiatan
yang berkenaan dengan kemampuan berbahasa (mendengarkan, berbicara, membaca, dan menulis). Proses penulisan dilakukan dengan keterlibatan
peserta didik dengan
tahapan kegiatan: pra penulisan,buram 1,
revisi, buram 2, pengecekan tanda baca,
dan terakhir publikasi di mana peserta didik menentukan karyanya dimuat di buku
kelas, mading, majalah sekolah, atau
majalah yang ada di daerah
setempat
9. Daya saing
Kemampuan untuk menunjukkan hasil
lebih baik, lebih cepat atau Iebih
bermakna.
10.
Indikatorkompetensi
Bukti yang menunjukkan telah dikuasainya kompetensi dasar
11. klasikal
Cara mengelola kegiatan belajar dengan sejumlah peserta didik dalam suatu kelas, yang memungkinkan belajar bersama,
berkelompok dan individua
12. kognitif
Berkaitan dengan atau meliputi proses rasional untuk menguasai
pengetahuan dan pemahaman konseptual. Periksa taksonomi
tujuan belajar kognitif.
13. kolaboratif
Kerjasama dalam pemecahan maalah dan atau penyelesaian suatu tugas dimana
tiap anggota melengkapi.melaksanakan fungsi yang saling mengisi dan
14. kolokium
Suatu kegiatan akademik dimana seseorang mempresentasikan
apa yang telah dipelajari kepada suatu kelompok atau kelas,
dan men jawab pertanyaan mengenai presentasinya dari anggota kelompok
atau kelas.
15. kompetensi
Seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai
syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas tugas di bidang pekerjaan tertentu.
Keseluruhan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang
dinyatakan dengan ciri yang dapat diukur
16. Kompetensi dasar (KD)
Kemampuan
minimal yang diperlukan untuk melaksanakan
tugas atau pekerjaan dengan efektif,
17. Kooperatif
Kegiatan yang
dilakukan dalam kelompok demi untuk
kepentingan bersama (mutual benefit).
18. Metakognisi
Kognisi yang lebih
komprehensif,meliputi pengetahuan strategik (mampu membuat ringkasan, menyusun struktur pengetahuan), pengetahuan tentang tugas
kognitif (mengetahui tuntutan kognitif untuk berbagai keperluan), dan penge tahuan tentang diri (Briggs menggunakan istilah“prinsip”).
19. paradigma
Cara pandang dan
berpikir yang mendasar
20. pembelajaran
a. Proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar
pada suatu lingkungan belajar (UU Sisdiknas);
b. Usaha sengaja, terarah dan bertujuan oleh seseorang atau sekelompok orang (terma suk guru
dan penulis buku pelajaran) agar orang lain (termasuk peserta didik), dapat memperoleh
pengalaman yang bermakna. Usaha ini merupakan kegiatan yang berpu sat pada kepentingan peserta didik.
21. Pembelajaran berbasis masalah
Pengorganisasian
proses belajar yang dikaitkan dengan masalah konkret yang dapat
ditinjau dari herbagai disiplin keilmuan atau mata pelajaran. Misalnya rnasalah
“bencana alam” yang ditinjau dari pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, dan Agama
22. Pembelajaran berbasis
proyek
Pengorganisasian
proses belajar yang dikaitkan dengan suatu objek konkret yang dapat ditinjau dari berbagai disiplin keilmuan atau mata pelajaran.
Misalnya objek “sepeda” yang ditinjau dari pelajaran Bahasa, IPA, IPS, dan Penjasorkes.
23. Penilaian
otentik
Usaha untuk
mengukur atau memberikan penghargaan atas kemampuan seseorang yang benar-benar
menggambarkan apa yang dikuasairya. Penilaian ini dilakukan dengan i
berbagai cara seperti tes tertulis, kolokium, portofolio, unjuk
kerja, unjuk tindak (berdikusi, berargumentasi, dan lain-lain), observasi dan lain-lain.
24. portofolio
Suatu berkas karya
yang disusun berdasarkan sistematika tert`entu, sebagai
bukti penguasaan atas tujuan
belajar.
25. prakarsa
Saya atau kemampuan seseorang atau lembaga untuk memulai sesuatu yang berdampak positif terhadap diri dan lingkungannya.
26. reflektif
:Berkaitan
dengan usaha untuk mengolah atau mentransformasikan
rangsangan dari penginderaan dengan pengalaman, pengetahuan, dan kepercayaan yang telah dimiliki.
27. sistematik
:Usaha yang dilakukan secara berurutan agar tujuan dapat dicapai dengan efektif dan
efisien.
28. sistemik
Holistik: cara memandang segala sesuatu
sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dengan bagian lain
yang lebih luas.
29. standar isi (SI)
:Ruang lingkup mated dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu (PP 19 Tahun 2005).
30. standar kompetensi (SK)
:Ketentuan pokok untuk dijabarkan lebih lanjut dalam serangkaian kemampuan untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan secara efektif.
31. Standar kompetensi lulusan (SKL)
:Ketentuan pokok untuk menunjukkan kemampuan
melaksanakan tugas atau pekerjaan setelah mengikuti serangkaian program
pembelajaran.
32. strategi
:Pendekatan menyeluruh yang berupa pedoman umum dan kerangka kegiatan untuk mencapai suatu tujuan dan
biasanya dijabarkan dari pandangan falsafah atau teori tertentu.
33. sumber belajar
:Segala sesuatu yang mengandung
pesan, baik yang sengaja
dikembangkan atau yang dapat dimanfaatkan untuk memberikan pengalaman dan atau praktik yang memungkinkan terjadinya
belajar. Sumber belajar dapat berupa nara sumber,
buku, media non-buku, teknik dan lingkungan.
34. Taksonomi tujuan
belajar kognitif
a. Meliputi pengetahuan, pemahaman, aplikasi, analisis, sintesis dan evaluasi (Benjamin
Bloom dkk, 1956).
b. Terdiri atas dua dimensi, yaitu dimensi pengetahuan yang terdiri atas
faktual, konseptual, prosedural, dan metakognisi, dan dimensi proses
kognitif yang meliputi mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi dan mencipta (Lorin W. Anderson dkk, 2001, sebagai revisi dari
taksonomi Bloom dkk.).
35. tematik
Berkaitan dengan suatu tema yang berupa
subjek atau topik yang dijadikan pokok pembahasan. Contoh: pembelajaran tematik di kelas I SD dengan tema “Aku dan Keluargaku”. Tema tersebut dijadikan dasar untuk berbagai mata pelajaran, termasuk Bahasa Indonesia,
Agama,Matematika dan lain-lain.
Like this,
BalasHapus