PROGAM KERJA
JANGKA PENDEK, JANGKA MENENGAH
DAN JANGKA PANJANG
SEKOLAH DASAR NEGERI 2 BRAJA YEKTI
KECAMATAN BRAJA SELEBAH
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
A.
LATAR BELAKANG
Menurut Undang-Undang Sisdiknas Nomor : 20 Tahun 2003 Bab 1 pasal (1)
dinyatakan bahwa : Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia , serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat bangsa dan negara.
Untuk itu perlu diupayakan Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin
peningkatan mutu pendidikan, peningkatan relavasi dan efisiensi manajemen
pendidikan serta pemerataan pelayanan pendidikan.
Dengan iklim yang demikian diharapkan mampu melahirkan calon-calon
penerus pembanguan masa depan yang sabar, kompeten, mandiri, kritis, rasional,
kreatif dan siap menghadapi berbagai macam tantangan, dengan tetap tawakal
terhadap penciptanya. Bahwa apa yang dihadapi, apa yang terjadi merupakan
kehendak Illahi yang harus dihadapi dan disyukuri.
Berdasarkan kepentingan tersebut SD Negeri 2 Braja Yekti Kecamatan Braja
Selebah sebagai salah satu instansi yang
terkait langsung dengan sistem pendidikan nasional memandang perlu untuk
melakukan perubahan program pendidikan secara terencana, terarah dan
berkesinambungan sesuai dengan visi dan misi yang disepakati bersama.
Untuk itu maka kami menyusun dan merencanakan sebuah program peningkatan
mutu pendidikan yang tertuang dalam rencana kerja jangka panjang, jangka
menengah dan jangka pendek.
B. DASAR HUKUM
1.
Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional
2.
Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standard
Nasional Pendidikan
3.
Peraturan Pemerintah Nomor. 25 tahun 2000 tentang Program
Pengembangan Pendidikan Nasional tahun
2000-2004
4.
Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 087/U/2002,
Tanggal 19 April 2001
tentang Penyusunan Standar Peningkatan
Mutu Pendidikan
5.
Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 087/U/2002,
Tanggal 04 Juni 2002
Tentang Akreditasi Sekolah
6.
Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 084/U/2002,
Tentang Perubahan Sistem Catur Wulan
Menjadi Sistem Semester
7.
Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 125/U/2002,
Tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah
Jam Mengajar Efektif.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud penyusunan program kerja ini adalah :
●
Memberikan gambaran yang jelas tentang hasil-hasil yang telah dicapai,
program-program yang akan dilaksanakan serta masalah-masalah yang dihadapi
sekolah untuk jangka waktu 8 tahun (
jangka panjang ), 4 tahun (jangka menengah) dan tahun pelajaran 2012/2013
(jangka pendek).
●
Sebagai pedoman kerja semua personil sekolah dalam melaksanakan tugas
mengajar, megelola dan membina kegiatan pelajaran tahun pelajaran 2012/2013.
Tujuan program kerja ini :
●
Memberikan landasan dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugas selama
kegiatan pendidikan berlangsung
●
Sebagai alat kontrol pelaksanaan kegiatan sekolah
●
Sebagai tolak ukur dalam menilai hasil kerja
●
Sebagai sumber data dan informasi bagi penentuan kebijakan dan keputusan
pimpinan.
D. RUANG LINGKUP PROGRAM
Ruang lingkup program kerja
ini meliputi :
a.
Program kerja jangka panjang ( 8 tahunan )
b.
Program kerja jangka menengah ( 4 tahunan )
c.
Progra kerja jangka pendek ( 1 tahunan )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar