KODE ETIK SEKOLAH
SD NEGERI
2 BRAJA YEKTI KECAMATAN BRAJA SELEBAH
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
Kode
Etik Umum:
- Beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dengan melaksanakan perintah agama dan meninggalkan yang dilarangnya
- Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (amandemen) sebagai dasar Negara dan falsafah bangsa pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Berakhlak mulia; berbudi pekerti luhur, bersikap sopan, bertutur kata lemah lembut, bertindak tegas, suka menolong, penyantun.
- Patuh dan taat pada peraturan dan perundang-undangan, serta norma-norma yang berlaku, dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.
- Mengutamakan kepentingan tugas profesional dari kepentingan pribadi/golongan dalam mengabdi kepada Negara.
- Mengembangkan budaya Jawa dan budaya Nasional, serta selektif menerima budaya asing
- Berupaya mengembangkan potensi diri yang dimiliki secara aktif, kreatif, inovatif, adaptif dan partisipatif.
- Bersifat jujur dan setia, menepati janji yang diikrarkan, ikhlas dalam bekerja, sopan serta santun dalam bersikap, berjiwa sosial.
- Memiliki kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional, kecerdasan sosial, kecerdasan spiritual, yang seimbang.
- Peduli terhadap lingkungan hidup serta menjaga kelestariannya dalam upaya menjaga keharmonisan lingkungan alam dengan manusia.
- Senantiasa menjadi teladan di lingkungan sekolah dan di lingkungan masyarakat, serta dalam hubungan internasional.
- Berupaya memberikan pencitraan terhadap sekolah dengan meningkatkan prestasi dan prestise serta nama baik sekolah.
- Memamfaatkan seoptimal mungkin sarana dan prasarana sekolah untuk kepentingan pembelajaran serta menjaganya dengan baik.
Kode
Etik Khusus:
- Berpakain seragam sekolah yang bersih, rapih dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku:
|
H a r i
|
PNS/CPNS
|
Murid
|
Keterangan
|
|
Senen
Selasa
Rabu
Kamis
Jum’at
Sabtu
|
PDH Hansip
PDH warna kaki
PDH Warna kaki
Seragam
PGRI
Batik Lampung
Pramuka
|
Merah Putih
Merah Putih
Batik Sekolah
Batik Sekolah
Pramuka
Pramuka
|
Guru
Penjaskes;
-
Seragam Olahraga
-
|
- Bagi yang berhalangan hadir harus memberitahu kesekolah melalui surat/E-mail kepada pimpinan sekolah. Ketidak hadiran karena sakit lebih dari 3 hari dilengkapi dengan surat keterangan dokter pemerintah.
- Berhalangan melaksanakan tugas karena alasan ditimpa musibah, kematian, bencana alam, diberikan izin maksimal 3 hari kerja dan dapat diperpanjang 3 hari berikutnya jika kategori hal diatas digolongkan berat.
- Ketidak hadiran dalam kegiatan tertentu yang diadakan oleh sekolah, maka yang tidak hadir diharuskan menggantikan jamnya dengan kegiatan yang relevan sejumlah lamanya waktu kegiatan yang diadakan.
- Sewaktu jam kerja tidak boleh menerima tamu di tempat kerja, dan tamu boleh dilayani diruang tamu pada waktu tidak sedang melaksanakan pekerjaan, dengan lama pelayanan maksimal 15 menit.
- Kegiatan suka duka (sosial) atas nama sekolah, hanya berlaku terhadap: pribadi yang bersangkutan, suami/istri, anak kandung, orang tua dari suami/isteri, dengan melakukan kunjungan rumah dan memberikan sumbangan sesuai kesepakatan.
- Patuh dan taat pada kode etik sekolah sebagai mana tertera diatas (poin 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7) dan dapat menjaga kerahasiaan sekolah serta nama baik sekolah dilingkungan sekolah maupun diluar lingkungan sekolah.
Braja Yekti, 18 Juli 2012
Kepala Sekolah
Tutik
Sunarti,E,S.Pd
NIP. 19650319
198603 2 010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar