PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS)
UJIAN SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN .........
SD NEGERI ……………………
KECAMATAN BRAJA SELEBAH
PEMERINTAH
KABUPATEN KEBUMEN
DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN
OLAHRAGA
TAHUN 2012
KATA PENGANTAR
Berdasarkan ketentuan yang termaktub
dalam
Peraturan
Menteri
Pendidikan
Nasional Nomor
3 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan
Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional
Pasal 11, Satuan pendidikan menetapkan
Prosedur Operasi
Standar
(POS)
Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2012/2013. Untuk memenuhi ketentuan tersebut Sekolah bersama Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Kebumen telah menyusun Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian
Sekolah Tahun Pelajaran 2012/2013.
Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian
Sekolah, memuat pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan Ujian Sekolah, menyangkut persyaratan peserta, hak dan kewajiban peserta didik dalam ujian
sekolah, penyiapan, penggandaan dan distribusi bahan ujian sekolah, pelaksanaan ujian, pemeriksaan hasil, penentuan kelulusan, pemantauan,
dan evaluasi pelaksanaan.
|
Dengan senantiasa
berserah
diri
kepada Allah SWT,
Tuhan Yang Maha Esa, Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2012/2013 segera dapat dilaksanakan.
|
PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
DINAS
PENDIDIKAN PEMUDAN DAN OLAH RAGA
SD ..................................
KECAMATAN
...............
Alamat : .....................................................................................................................
KEPUTUSAN
KEPALA SD
..........................................
NOMOR: 423.7/ /2013
TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS)
UJIAN SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
KEPALA
SD .............
Menimbang
: Bahwa
dalam
rangka
pelaksanaan Pasal
14
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia
Nomor
59 Tahun 2011 tentang Kriteria
Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian
Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional, satuan
pendidikan perlu menetapkan keputusan tentang Prosedur Operasi
Standar (POS)
Ujian Sekolah (US) Tahun Pelajaran 2012/2013.
Mengingat : 1. Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4301)
2. Peraturan
Pemerintah
Nomor 19 Tahun
2005
tentang
Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran
Negara
Tahun
2005
Nomor
41,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496)
3. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
4. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
5. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah;
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar
Penilaian Pendidikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
7. Peraturan
Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor
59 Tahun
2011
tentang
Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan
dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah
dan Ujian Nasional.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PROSEDUR
OPERASI STANDAR (POS) UJIAN SEKOLAH
DASAR NEGERI ................. TAHUN PELAJARAN 2012/2013
Pertama : Prosedur Operasi
Standar Ujian Sekolah selanjutnya disebut POS Ujian SD Negeri
...................................... Tahun Pelajaran 2012/2013 sebagaimana
terdapat dalam lampiran keputusan ini yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Keputusan Kepala Sekolah ini
Kedua :
Prosedur Operasi Standar (POS)
Ujian
Sekolah Tahun Pelajaran 2012/2013
merupakan
acuan
dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2012/2013.
Ketiga : Jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini dikemudian hari akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
Lampiran 1 : KEPUTUSAN
KEPALA SD NEGERI …...................
Nomor :
423.7/ /2013 Tanggal : ... Februari 2013
Tentang POS UJIAN SD Negeri
.....................................
I. PESERTA
UJIAN
A. Persyaratan Peserta Ujian Sekolah (US)
1.
Peserta didik yang dapat mengikuti ujian sekolah adalah :
a.
peserta didik yang telah atau pernah berada pada tahun terakhir di SD
Negeri ..................................... dan
b.
memiliki
laporan lengkap penilaian hasil belajar
mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester I tahun terakhir
c. Berusia tidak lebih dari 18 tahun pada waktu pelaksanaan ujian sekolah.
d. Persyaratan lain akan
disesuaikan dengan kondisi, situasi, dan kebutuhan sekolah.
2. Peserta didik
yang
karena
alasan
tertentu dan disertai bukti yang
sah
tidak
dapat mengikuti Ujian Sekolah di satuan
pendidikan yang bersangkutan, dapat mengikuti Ujian Sekolah di satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama atau pada tempat lain yang ditentukan
oleh Sekolah penyelenggara ujian.
3. Peserta didik
yang
karena
alasan
tertentu dan disertai bukti yang
sah
tidak
dapat mengikuti Ujian Sekolah utama dapat mengikuti
Ujian Sekolah susulan.
4. Peserta didik yang tidak lulus
Ujian Sekolah pada tahun
pelajaran
2011/2012 berhak mengikuti Ujian Sekolah pada tahun
pelajaran
2012/2013 dengan
syarat terdaftar sebagai siswa
pada
tahun
pelajaran2012/2013.
5. Peserta didik yang tidak
lulus Ujian Sekolah
pada tahun pelajaran 2011/2012 yang
akan
mengikuti Ujian Sekolah tahun pelajaran 2012/2013 wajib menempuh seluruh mata pelajaran
yang diujikan. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi dari kedua hasil ujian.
B. Pendaftaran Peserta Ujian
1. Sekolah melaksanakan pendaftaran calon peserta.
2. Sekolah
mengirimkan daftar calon
peserta
ujian
ke
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Kebumen melalui
Unit
Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan,
Pemuda dan Olahraga Kecamatan
3. Dinas
Pendidikan,Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen mengirimkan daftar nominasi sementara
(DNS) ke
sekolah
penyelenggara ujian
melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan,
Pemuda dan OlahragaKecamatan.
4. Sekolah penyelenggara
ujian melakukan verifikasi DNS
dan mengirimkan hasilnya ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Kebumen melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan, Pemuda dan
Olahraga Kecamatan.
5. Dinas Pendidikan, Pemuda
dan Olahraga Kabupaten Kebumen mengirimkan daftar nominasi tetap (DNT) beserta kartu peserta
ujian
ke
sekolah penyelenggara ujian melalui Unit Pelaksana Teknis
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan ujian.
6. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Kebumen menyusun
dan
mengirimkan rekapitulasi jumlah peserta ujian ke
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
7. Sekolah penyelenggara ujian wajib mendaftarkan peserta yang tidak dapat mengikuti ujian di sekolah yang bersangkutan ke sekolah lain yang
ditentukan oleh penyelenggara ujian.
8. Kepala sekolah penyelenggara ujian
membubuhkan
stempel pada kartu peserta ujian yang telah
ditempel foto peserta.
C. Hak dan Kewajiban Peserta Ujian Sekolah
(1) Hak peserta didik dalam Ujian
Sekolah:
a. setiap peserta didik yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ketentuan ini berhak mengikuti US.
c. peserta didik yang karena alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah
berhalangan mengikuti US Utama dapat mengikuti UN Susulan.
d.peserta didik yang tidak lulus US dapat mengikuti US tahun berikutnya
sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam POS US.
(2) Peserta Ujian Sekolah berkewajiban mematuhi semua ketentuan yang
berlaku dalam penyelenggaraan US.
II. PENYELENGGARA
UJIAN A. Penyelenggaraan
1.
Sekolah menyelenggarakan Ujian
Sekolah berdasarkan ketetapan
Kepala Dinas Pendidikan,
Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen
2. Sekolah menyelenggarakan
ujian menggunakan kurikulum SD ...........
3. Kepala sekolah
penyelenggara bertanggung jawab atas
penyelenggaraan ujian sekolah.
B. Penanggungjawab
1. Kepala sekolah penyelenggara membentuk dan menetapkan
Penyelenggara Ujian
Sekolah yang terdiri atas
ketua, sekretaris, bendahara, dan
seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan.
2. Penyelenggara Ujian
Sekolah bertanggungjawab atas penyelenggaraan
Ujian Sekolah, mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan.
III. PENYIAPAN BAHAN UJIAN A. Bahan Ujian
Bahan ujian disusun berdasarkan kurikulum yang digunakan di SD .......
B. Mata Pelajaran yang Diujikan
1. Mata pelajaran
yang
diujikan
adalah
semua
mata pelajaran diajarkan
sampai dengan Kelas VI.
2. Ujian dilaksanakan dalam
bentuk ujian tertulis
dan/atau ujian praktik sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diujikan.
3. Ujian tulis
dan/atau praktik mencakup
mata pelajaran yang diujikan
pada
UN.
4. Mata pelajaran
yang diujikan dan bentuk ujian pada Ujian Sekolah
tahun pelajaran 2012/2013 adalah
sebagai berikut:
|
No.
|
Mata
Pelajaran
|
Bentuk Ujian
|
Keterangan
|
|
|
Tertulis
|
Praktik
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
1
|
Pendidikan Agama
|
V
|
V
|
|
|
2
|
Pendidikan Kewarganegaraan
|
V
|
-
|
|
|
3.
|
Bahasa
Indonesia
|
V
|
V
|
Mendengarkan,
Berbicara, Membaca dan Menulis
|
|
4.
|
Matematika
|
V
|
-
|
|
|
5.
|
Ilmu
Pengetahuan Alam
|
V
|
V
|
|
|
6
|
Ilmu
Pengetahuan Sosial
|
V
|
-
|
|
|
7
|
Seni
Budaya dan Keterampilan
Kesenian
|
-
|
V
|
|
|
8
|
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan
Kesehatan
|
-
|
V
|
|
|
Muatan
Lokal :
|
|
|
|
|
|
9.
|
Bahasa
Lampung
|
V
|
V
|
Mendengarkan,
Berbicara, Membaca dan Menulis
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mau lengkap kontak 081272423116
Tidak ada komentar:
Posting Komentar