PERATURAN AKADEMIK
TAHUN PELAJARAN 2012/2013

Disusun
Oleh
Tutik
Sunarti,E,S.Pd
SEKOLAH
DASAR NEGERI 2 BRAJA YEKTI
KECAMATAN
BRAJA SELEBAH
KABUPATEN
LAMPUNG TIMUR
KATA PENGANTAR
Puji Syukur
kami panjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa.atas
tersusunnya dokumen “Peraturan Akademik” untuk Tahun pelajaran 2012/2013 di SD Negeri 2 Braja Yekti Kecamatan Braja Selebah Kabupaten Lampung Timur. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP)
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah wajib memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar
isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar pendidik dan tenaga
kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Standar pengelolaan adalah
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota,
provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
pendidikan.
Standar pengelolaan pendidikan mencakup perencanaan
program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan evaluasi, kepemimpinan sekolah,
dan sistem informasi manajemen. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional (Permendiknas) Nomor 19 Tahun 2007 untuk melaksanakan rencana kerja
sekolah diperlukan berbagai pedoman pengelolaan sebagai petunjuk pelaksanaan
operasional.
Bagian utama dari pedoman pengelolaan yang dibutuhkan
dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan
pembelajaran adalah peraturan akademik Sekolah Dasar. Peraturan akademik adalah
seperangkat aturan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua komponen
sekolah yang terkait dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum
dan kegiatan pembelajaran yang disusun untuk satu tahun pelajaran. Maka dalam
upaya memenuhi kebutuhan satuan pendidikan guna mempercepat pemenuhan standar
pengelolaan pendidikan, SD Negeri 2 Braja Yekti Kecamatan
Braja Selebah, Kabupaten Lampung
Timur menyusun Peraturan Akademik
Tahun pelajaran 2012/2013.
Kami banyak mengucapkan terima kasih kepada semua pihak
yang telah membantu sehingga Peraturan Akademik SD Negeri 2 Braja Yekti
Kecamatan Braja Selebah Tahun pelajaran 2012/2013 ini terselesaikan. Semoga
amal baik semuanya dibalas berlipat ganda. Amin. Kritik dan saran yang sifatnya
membangun sangat kami harapkan demi tersusunnya peraturan akademik yang lebih
baik lagi. Semoga dengan adanya dokumen peraturan akademik ini dapat bermanfaat
bagi semuanya khususnya bagi siswa di SD
Negeri 2 Braja Yekti Kecamatan Braja Selebah Kabupaten Lampung Timur.
Braja Selebah,
18 Juli 2012
Kepala Sekolah
TUTIK
SUNARTI,E,SPd
NIP 19650319
198603 2 010
LEMBAR PENGESAHAN
Peraturan
Akademik SD Negeri 2 Braja Yekti Kecamatan Braja Selebah Kabupaten Lampung
Timur ini telah disahkan dan dinyatakan
berlaku penggunaannya di SD Negeri 2 Braja Yekti Kecamatan Braja Selebah
Kabupaten Lampung Timur pada Tahun Pelajaran 2012/2013
Disahkan di : Braja Yekti
Pada Tanggal : 12 Juli 2012
|
Komite Sekolah
SUYANTO
|
Kepala Sekolah
TUTIK SUNARTI,E,S.Pd
NIP.19650319 198603 2 010
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar