Sabtu, 02 Maret 2013

PERATURAN AKADEMIK



PERATURAN AKADEMIK
TAHUN PELAJARAN 2012/2013







Disusun Oleh
Tutik Sunarti,E,S.Pd

SEKOLAH DASAR NEGERI 2 BRAJA YEKTI
KECAMATAN BRAJA SELEBAH
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR



KATA PENGANTAR


Puji Syukur kami panjatkan puji syukur kehadirat Tuhan  Yang Maha Kuasa.atas tersusunnya dokumen “Peraturan Akademik” untuk Tahun pelajaran 2012/2013  di SD Negeri 2 Braja Yekti Kecamatan Braja Selebah Kabupaten Lampung Timur. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah wajib memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Standar pengelolaan pendidikan mencakup perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi manajemen. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 Tahun 2007 untuk melaksanakan rencana kerja sekolah diperlukan berbagai pedoman pengelolaan sebagai petunjuk pelaksanaan operasional.
Bagian utama dari pedoman pengelolaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran adalah peraturan akademik Sekolah Dasar. Peraturan akademik adalah seperangkat aturan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua komponen sekolah yang terkait dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran yang disusun untuk satu tahun pelajaran. Maka dalam upaya memenuhi kebutuhan satuan pendidikan guna mempercepat pemenuhan standar pengelolaan pendidikan, SD Negeri 2 Braja Yekti Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur menyusun Peraturan Akademik Tahun pelajaran 2012/2013.
Kami banyak mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga Peraturan Akademik SD Negeri 2 Braja Yekti Kecamatan Braja Selebah Tahun pelajaran 2012/2013 ini terselesaikan. Semoga amal baik semuanya dibalas berlipat ganda. Amin. Kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan demi tersusunnya peraturan akademik yang lebih baik lagi. Semoga dengan adanya dokumen peraturan akademik ini dapat bermanfaat bagi semuanya khususnya bagi siswa  di SD Negeri 2 Braja Yekti Kecamatan Braja Selebah Kabupaten Lampung Timur.

Braja Selebah, 18  Juli 2012
Kepala Sekolah



TUTIK SUNARTI,E,SPd
NIP 19650319 198603 2 010



LEMBAR PENGESAHAN


Peraturan Akademik SD Negeri 2 Braja Yekti Kecamatan Braja Selebah Kabupaten Lampung Timur  ini telah disahkan dan dinyatakan berlaku penggunaannya di SD Negeri 2 Braja Yekti Kecamatan Braja Selebah Kabupaten Lampung Timur pada Tahun Pelajaran 2012/2013


Disahkan di              : Braja Yekti
Pada Tanggal           : 12 Juli 2012


Komite Sekolah





SUYANTO

Kepala Sekolah





TUTIK SUNARTI,E,S.Pd
NIP.19650319 198603 2 010




 
 
  


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar