ANGGARAN
DASAR
KELOMPOK
KERJA KEPALA SEKOLAH (KKKS)
KPD
DIKPORA KECAMATAN BRAJA SELEBAH
KABUPATEN LAMPUNG
TIMUR
PROVINSI LAMPUNG
MUKADIMAH
Dengan rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa
Kami guru Sekolah Dasar KPD
Dikpora Kecamatan BRAJA SELEBAH Kabupaten LAMPUNG TIMUR menyadari pentingnya
usaha bersama dalam membina, meningkatkan, dan mengembangkan profesionalisme
guru demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan
ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang
Undang Dasar 1945 .
Kami Kepala SD se Kecamatan
BRAJA SELEBAH Kabupaten LAMPUNG TIMUR sebagai agen pembaharuan dalam
peningkatan mutu pendidikan berkewajiban untuk selalu meningkatkan berbagai
kemampuan kompetensi guru sehingga apa yang dicita-citakan oleh Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam bidang pendidikan dapat tercapai sesuai harapan.
Maka dengan Rahmat Allah
Tuhan Yang Maha Esa Kami para guru Sekolah Dasar yang bekerja di wilayah KPD
Dikpora Kecamatan BRAJA SELEBAH dengan semangat Ingarso Sung Tulodho Ing Madyo
Mangun Karso Tutwuri Handayani. menyatakan berhimpun serta membentuk organisasi
pembinaan profesi yang bernama Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) KPD Dikpora
Kecamatan BRAJA SELEBAH Kabupaten LAMPUNG TIMUR dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
BAB
I
NAMA,
WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal
1
1) Organisasi
ini diberi nama Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) KPD Dikpora Kecamatan BRAJA
SELEBAH selanjutnya disebut KKKS Kecamatan BRAJA SELEBAH.
2) Organisasi
Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Kecamatan BRAJA SELEBAH didirikan di BRAJA
SELEBAH pada tanggal 8 Januari 2011 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
3) KKKS Kecamatan
BRAJA SELEBAH berkedudukan di SD Inti SD Negeri 1 BRAJA SELEBAH sebagai Sanggar
KKKS KPD Dikpora Kecamatan BRAJA SELEBAH.
BAB
II
SIFAT
DAN TUJUAN
Pasal
2
KKKS Kecamatan BRAJA SELEBAH bersifat non struktural,
mandiri, kekeluargaan, memiliki prinsip maju bersama serta diselenggarakan
dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.
Pasal
3
KKKS Kecamatan BRAJA SELEBAH
bertujuan untuk :
1) Memperluas
wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai kompetensi khususnya kompetensi profesi,
akademik, sosial dan personal melalui kegiatan pengembangan profesionalisme
guru di dalam forum KKKS.
2) Memberi
kesempatan seluas luasnya kepada anggota untuk berbagi pengalaman serta saling
memberikan bantuan dan umpan balik.
3) Memberdayakan
dan membantu anggota kelompok kerja dalam memecahkan masalah yang timbul saat
melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
4) Meningkatkan
kualitas proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan
hasil belajar peserta didik.
BAB
III
STRUKTUR, SUSUNAN, DAN
FUNGSI ORGANISASI
Pasal
4
Struktur organisasi susunan
pengurus, dan fungsi pengurus KKKS diatur dalam anggaran rumah tangga.
BAB
IV
TUGAS POKOK PENGURUS
Pasal
5
Tugas pok masing-masing
pengurus KKKS adalah :
1) Ketua atas
nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili
sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2) Bila mana
ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal maka wakil ketua dapat mewakili
ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3) Pengurus
berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari hari di dalam organisasi dan
menjalankan keputusan keputusan rapat anggota KKKS.
4) Sekretaris
berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
5) Bendahara
menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang
selanjutnya dipertanggung jawabkan pada rapat anggota.
BAB
IV
MASA BAKTI DAN PEMILIHAN
PENGURUS :
Pasal 6
1) Masa bakti jabatan pengurus setiap periode
adalah 5 tahun dan dapat dicalonkan dan dipilih kembali pada pemilihan periode
berikutnya.
2) Pengurus
dipilih langsung oleh anggota.
3) Tata cara
pemilihan pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota KKKS KPD Dikpora Kecamatan
BRAJA SELEBAH adalah Kepala Sekolah Dasar di wilayah KPD Dikpora Kecamatan BRAJA
SELEBAH, baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta.
BAB
VI
HAK
DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal
8
Kewajiban anggota adalah :
1) Membantu
terlaksananya tujuan organisasi.
2) Mematuhi
aturan dan putusan organisasi.
3) Menjaga
martabat dan kehormatan organisasi.
Pasal
9
Hak anggota adalah :
1) Mengikuti
pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
2) Mendapat
bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
3) Dipilih dan
memilih dalam pemilihan pengurus untuk menjalankan organisasi.
4) Mengajukan
usulan untuk kemajuan organisasi.
BAB
VII
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada
pasal 4, kegiatan KKKS meliputi :
1) Kegiatan
Rutin, meliputi :
a. Diskusi
permasalahan pembelajaran.
b. Penyusunan
silabus, program semester, dan rencana program pembelajaran.
c. Analisis
kurikulum.
d. Penyusunan
instrument evaluasi pembelajaran.
e. Pembahasan
materi dan pemantapan menghadapi ujian nasional.
2) Kegiatan
Pengembangan, meliputi :
a. Penelitian.
b. Penulisan
karya tulis ilmiah.
c. Seminar
(Paparan hasil penelitian), dan diskusi panel.
d. Penerbitan
jurnal KKKS.
e. Penyusunan
website KKKS.
f. Peer
coaching (Pelatihan bersama guru menggunakan media ICT).
g. Lesson
study (Kerja sama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)
BAB
VIII
PROGRAM
KERJA
Pasal 11
1) Program kerja KKKS disusun sekurang-kurangnya
sekali dalam satu kali periode kepengurusan.
2) Prinsip-prinsip
penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
IX
PEMBIAYAAN
Pasal 12
1) Pembiayaan KKKS berasal dari sumber yang sah
dan tidak mengikat.
2) Sumber
pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
X
PENJAMIN
MUTU DAN LAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan Penjamin Mutu :
1) Untuk
menjamin mutu kegiatan KKKS perlu dilaksanakan penjamin mutu yang akan melihat
kesesuaian antara standart dengan pemenuhannya.
2) Data untuk
penjamin mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.
3) Pelaksanaan
penjamin mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta
pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14
Laporan yang meliputi
subtansi kegiatan dan administrasinya disampaikan kepada Penyandang Dana, KPD Dikpora Kecamatan BRAJA SELEBAH, serta
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten LAMPUNG TIMUR.
BAB
XI
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN, DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal
15
Perubahan Anggaran Dasar
ini hanya dapat diubah dengan rapat anggota KKKS yang sengaja dilakukan untuk
maksut tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Rapat
perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
anggota.
2) Keputusan
rapat perubahan anggaran dasar dianggap sah bila disetujui oleh 2/3 anggota
yang hadir.
3) Apabila quorum
tidak terpenuhi seperti yang dimaksut ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan
perubahan anggaran dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam
rapat anggota.
Pasal
14
Tata
tertip persidangan ditetapkan pengurus dalam rapat anggota KKKS
Pasal
15
1) Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan
keputusan rapat anggota KKKS yang sengaja diadakan dengan maksud tersebut.
2) Rapat anggota
harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
3) Keputusan
rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota yang hadir
dan diketahui oleh kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan.
BAB
XII
PENUTUP
Pasal 16
1) Anggaran dasar ini ditetapkan pada pertemuan
KKKS KPD Dikpora Kecamatan BRAJA SELEBAH di SD Negeri 1 BRAJA SELEBAH tanggal 8
Januari 2011.
2) Anggaran Dasar
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : BRAJA SELEBAH
Pada
Tanggal : 8 Januari 2011
Mengetahui Ketua
Kepala KPD
Dikpora KKKS
Kecamatan BRAJA SELEBAH
Kecamatan
BRAJA SELEBAH
Hasan ali, A.Ma.Pd Wayan Tantre,S.Pd
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KELOMPOK
KERJA KEPALA SEKOLAH (KKKS)
KPD
DIKPORA KECAMATAN BRAJA SELEBAH
KABUPATEN LAMPUNG
TIMUR
PROVINSI LAMPUNG
BAB
I
UMUM
Pasal 1
Anggaran rumah tangga ini
merupakan penjabaran dari anggaran dasar.
BAB
II
STRUKTUR,
SUSUNAN, DAN FUNGSI ORGANISASI
Pasal 2
Struktur organisasi Kelompok
Kerja Kepala Sekolah (KKKS) KPD Dikpora Kecamatan BRAJA SELEBAH terdiri dari :
1) Penasehat
yaitu Kepala KPD Dikpora Kecamatan BRAJA SELEBAH.
2) Pengarah
yaitu Pengawas TK/SD KPD Dikpora Kecamatan BRAJA SELEBAH
3) Ketua
4) Wakil Ketua
5) Sekretaris
6) Bendahara
7) Ketua
Bidang
8) Anggota
Pasal
3
Susunan organisasi Kelompok
Kerja Kepala Sekolah (KKKS) KPD Dikpora Kecamatan BRAJA SELEBAH terdiri dari :
1) Satu orang
Ketua
2) Satu orang
Wakil Ketua
3) Satu orang
Sekretaris
4) Satu orang
Wakil Sekretaris
5) Satu orang
Bendahara
6) Satu orang
Wakil Bendahara
7) 3 orang
Ketua Bidang.
Pasal
4
Fungsi organisasi Kelompok
Kerja Kepala Sekolah (KKKS) KPD Dikpora Kecamatan BRAJA SELEBAH yaitu :
1) Bengkel
kerja para Kepala Sekolah di KPD Dikpora Kecamatan BRAJA SELEBAH.
2) Wadah untuk
meningkatkan Profesionalitas Kepala Sekolah di KPD Dikpora Kecamatan BRAJA
SELEBAH.
BAB
III
TATA
CARA PEMILIHAN PENGURUS
Pasal
5
1) Pemilihan Pengurus dilakukan secara langsung
melalui musyawarah mufakat.
2) Apabila
musyawarah mufakat tidak dapat dilakukan maka dilakukan pemilihan secara voting.
3) Voting
dilakukan secara tertutup, satu orang satu suara.
BAB
III
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Anggota
KKKS Kecamatan BRAJA SELEBAH adalah seluruh Kepala SD yang bekerja di wilayah KPD Dikpora Kecamatan
BRAJA SELEBAH yang secara otomatis menjadi anggota Kelompok Kerja Kepala
Sekolah (KKKS) KPD Dikpora Kecamatan BRAJA SELEBAH.
BAB
IV
PROGRAM
KERJA
Pasal 7
1) Rancangan Program Kerja KKKS disusun oleh
pengurus kemudian diplenokan untuk dijadikan Program kerja KKKS.
2) Program
kerja KKKS difokuskan pada peningkatan kompetensi Kepala Sekolah demi
peningkatan mutu pendidikan di KPD Dikpora Kecamatan BRAJA SELEBAH.
BAB
V
SUMBER
PEMBIAYAAN
Pasal
8
Sumber pembiayaan KKKS
berasal dari :
1) Iuran Anggota
2) Donatur
yang tidak mengikat
3) Sumbangan
dari Instansi/lembaga lain yang mengadakan kerja sama sesuai dengan dasar dan
tujuan KKKS.
BAB
VI
PELAPORAN
Pasal
9
Pelaporan dilakukan secara
berjenjang dan kontinyu (bulanan, Tri wulan, Semester, tahunan) Penyandang
Dana/pihak terkait, Kepala KPD Dikpora Kecamatan BRAJA SELEBAH, serta Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten LAMPUNG TIMUR.
BAB
VII
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN, DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal
10
Perubahan Anggaran Rumah
Tangga ini hanya dapat diubah dengan rapat anggota KKKS yang sengaja dilakukan
untuk maksut tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Rapat
perubahan Anggaran Rumah Tangga harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah anggota.
2) Keputusan
rapat perubahan Anggaran Rumah Tangga dianggap sah bila disetujui oleh 2/3
anggota yang hadir.
3) Apabila quorum
tidak terpenuhi seperti yang dimaksut ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan
perubahan Anggaran Rumah Tangga dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir
dalam rapat anggota.
BAB
VIII
PENUTUP
Pasal 11
1) Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan pada
pertemuan KKKS KPD Dikpora Kecamatan BRAJA SELEBAH di SD Negeri 1 BRAJA SELEBAH
tanggal 8 Januari 2011.
2) Anggaran Rumah
Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : BRAJA
SELEBAH
Pada
Tanggal : 8 Januari 2011
Mengetahui Ketua
Kepala KPD
Dikpora KKKS
Kecamatan BRAJA SELEBAH
Kecamatan
BRAJA SELEBAH
Hasan ali, A.Ma.Pd Wayan Tantre,S.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar