Senin, 07 Januari 2013

Anggaran Dasar KKKS Kecamatan Braja Selebah


ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH (KKKS)
KPD DIKPORA KECAMATAN BRAJA SELEBAH
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
PROVINSI LAMPUNG




MUKADIMAH

Dengan rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa

Kami guru Sekolah Dasar KPD Dikpora Kecamatan BRAJA SELEBAH Kabupaten LAMPUNG TIMUR menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan, dan mengembangkan profesionalisme guru demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 .
Kami Kepala SD se Kecamatan BRAJA SELEBAH Kabupaten LAMPUNG TIMUR sebagai agen pembaharuan dalam peningkatan mutu pendidikan berkewajiban untuk selalu meningkatkan berbagai kemampuan kompetensi guru sehingga apa yang dicita-citakan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bidang pendidikan dapat tercapai sesuai harapan.
Maka dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa Kami para guru Sekolah Dasar yang bekerja di wilayah KPD Dikpora Kecamatan BRAJA SELEBAH dengan semangat Ingarso Sung Tulodho Ing Madyo Mangun Karso Tutwuri Handayani. menyatakan berhimpun serta membentuk organisasi pembinaan profesi yang bernama Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) KPD Dikpora Kecamatan BRAJA SELEBAH Kabupaten LAMPUNG TIMUR dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :




BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

1)    Organisasi ini diberi nama Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) KPD Dikpora Kecamatan BRAJA SELEBAH selanjutnya disebut KKKS Kecamatan BRAJA SELEBAH.
2)    Organisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Kecamatan BRAJA SELEBAH didirikan di BRAJA SELEBAH pada tanggal 8 Januari 2011 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
3)    KKKS Kecamatan BRAJA SELEBAH berkedudukan di SD Inti SD Negeri 1 BRAJA SELEBAH sebagai Sanggar KKKS KPD Dikpora Kecamatan BRAJA SELEBAH.

BAB II
SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 2

KKKS Kecamatan BRAJA SELEBAH bersifat non struktural, mandiri, kekeluargaan, memiliki prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.





Pasal 3

KKKS Kecamatan BRAJA SELEBAH bertujuan untuk :
1)    Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai kompetensi khususnya kompetensi profesi, akademik, sosial dan personal melalui kegiatan pengembangan profesionalisme guru di dalam forum KKKS.
2)    Memberi kesempatan seluas luasnya kepada anggota untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3)    Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam memecahkan masalah yang timbul saat melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
4)    Meningkatkan kualitas proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.

BAB III
STRUKTUR, SUSUNAN, DAN FUNGSI ORGANISASI

Pasal 4
Struktur organisasi susunan pengurus, dan fungsi pengurus KKKS diatur dalam anggaran rumah tangga.

BAB IV
TUGAS POKOK PENGURUS

Pasal 5
Tugas pok masing-masing pengurus KKKS adalah :
1)    Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2)    Bila mana ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal maka wakil ketua dapat mewakili ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3)    Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan keputusan rapat anggota KKKS.
4)    Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
5)    Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggung jawabkan pada rapat anggota.

BAB IV
MASA BAKTI DAN PEMILIHAN PENGURUS :

Pasal 6
1)    Masa bakti jabatan pengurus setiap periode adalah 5 tahun dan dapat dicalonkan dan dipilih kembali pada pemilihan periode berikutnya.
2)    Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3)    Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 7
Anggota KKKS KPD Dikpora Kecamatan BRAJA SELEBAH adalah Kepala Sekolah Dasar di wilayah KPD Dikpora Kecamatan BRAJA SELEBAH, baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta.




BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 8
Kewajiban anggota adalah :
1)    Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2)    Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3)    Menjaga martabat dan kehormatan organisasi.

Pasal 9
Hak anggota adalah :
1)    Mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
2)    Mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
3)    Dipilih dan memilih dalam pemilihan pengurus untuk menjalankan organisasi.
4)    Mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.

BAB VII
KEGIATAN

Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4, kegiatan KKKS meliputi :
1)    Kegiatan Rutin, meliputi :
a.     Diskusi permasalahan pembelajaran.
b.     Penyusunan silabus, program semester, dan rencana program pembelajaran.
c.     Analisis kurikulum.
d.     Penyusunan instrument evaluasi pembelajaran.
e.     Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi ujian nasional.
2)    Kegiatan Pengembangan, meliputi :
a.     Penelitian.
b.     Penulisan karya tulis ilmiah.
c.     Seminar (Paparan hasil penelitian), dan diskusi panel.
d.     Penerbitan jurnal KKKS.
e.     Penyusunan website KKKS.
f.     Peer coaching (Pelatihan bersama guru menggunakan media ICT).
g.     Lesson study (Kerja sama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)

BAB VIII
PROGRAM KERJA

Pasal 11
1)    Program kerja KKKS disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu kali periode kepengurusan.
2)    Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX
PEMBIAYAAN

Pasal 12
1)    Pembiayaan KKKS berasal dari sumber yang sah dan tidak mengikat.
2)    Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.





BAB X
PENJAMIN MUTU DAN LAPORAN

Pasal 13
Pelaksanaan Penjamin Mutu :
1)    Untuk menjamin mutu kegiatan KKKS perlu dilaksanakan penjamin mutu yang akan melihat kesesuaian antara standart dengan pemenuhannya.
2)    Data untuk penjamin mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.
3)    Pelaksanaan penjamin mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 14
Laporan yang meliputi subtansi kegiatan dan administrasinya disampaikan kepada Penyandang Dana,  KPD Dikpora Kecamatan BRAJA SELEBAH, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten LAMPUNG TIMUR.

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN, DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan rapat anggota KKKS yang sengaja dilakukan untuk maksut tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut :
1)    Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
2)    Keputusan rapat perubahan anggaran dasar dianggap sah bila disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir.
3)    Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksut ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan anggaran dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam rapat anggota.

Pasal 14
Tata tertip persidangan ditetapkan pengurus dalam rapat anggota KKKS

Pasal 15
1)    Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan rapat anggota KKKS yang sengaja diadakan dengan maksud tersebut.
2)    Rapat anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
3)    Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota yang hadir dan diketahui oleh kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan.

BAB XII
PENUTUP

Pasal 16
1)    Anggaran dasar ini ditetapkan pada pertemuan KKKS KPD Dikpora Kecamatan BRAJA SELEBAH di SD Negeri 1 BRAJA SELEBAH tanggal 8 Januari 2011.
2)    Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.








Ditetapkan di       :    BRAJA SELEBAH
Pada Tanggal      :    8 Januari 2011
Mengetahui                                                           Ketua
Kepala KPD Dikpora                                              KKKS Kecamatan BRAJA SELEBAH
Kecamatan BRAJA SELEBAH




Hasan ali, A.Ma.Pd                                               Wayan Tantre,S.Pd






ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH (KKKS)
KPD DIKPORA KECAMATAN BRAJA SELEBAH
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
PROVINSI LAMPUNG








BAB I
UMUM

Pasal 1
Anggaran rumah tangga ini merupakan penjabaran dari anggaran dasar.

BAB II
STRUKTUR, SUSUNAN, DAN FUNGSI ORGANISASI

Pasal 2
Struktur organisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) KPD Dikpora Kecamatan BRAJA SELEBAH terdiri dari :
1)    Penasehat yaitu Kepala KPD Dikpora Kecamatan BRAJA SELEBAH.
2)    Pengarah yaitu Pengawas TK/SD KPD Dikpora Kecamatan BRAJA SELEBAH
3)    Ketua
4)    Wakil Ketua
5)    Sekretaris
6)    Bendahara
7)    Ketua Bidang
8)    Anggota




Pasal 3
Susunan organisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) KPD Dikpora Kecamatan BRAJA SELEBAH terdiri dari :
1)    Satu orang Ketua
2)    Satu orang Wakil Ketua
3)    Satu orang Sekretaris
4)    Satu orang Wakil Sekretaris
5)    Satu orang Bendahara
6)    Satu orang Wakil Bendahara
7)    3 orang Ketua Bidang.

Pasal 4
Fungsi organisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) KPD Dikpora Kecamatan BRAJA SELEBAH yaitu :
1)    Bengkel kerja para Kepala Sekolah di KPD Dikpora Kecamatan BRAJA SELEBAH.
2)    Wadah untuk meningkatkan Profesionalitas Kepala Sekolah di KPD Dikpora Kecamatan BRAJA SELEBAH.

BAB III
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS

Pasal 5
1)    Pemilihan Pengurus dilakukan secara langsung melalui musyawarah mufakat.
2)    Apabila musyawarah mufakat tidak dapat dilakukan maka dilakukan pemilihan secara voting.
3)    Voting dilakukan secara tertutup, satu orang satu suara.

BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 6
Anggota KKKS Kecamatan BRAJA SELEBAH adalah seluruh Kepala SD yang bekerja di wilayah KPD Dikpora Kecamatan BRAJA SELEBAH yang secara otomatis menjadi anggota Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) KPD Dikpora Kecamatan BRAJA SELEBAH.

BAB IV
PROGRAM KERJA

Pasal 7
1)    Rancangan Program Kerja KKKS disusun oleh pengurus kemudian diplenokan untuk dijadikan Program kerja KKKS.
2)    Program kerja KKKS difokuskan pada peningkatan kompetensi Kepala Sekolah demi peningkatan mutu pendidikan di KPD Dikpora Kecamatan BRAJA SELEBAH.

BAB V
SUMBER PEMBIAYAAN

Pasal 8
Sumber pembiayaan KKKS berasal dari :
1)    Iuran Anggota
2)    Donatur yang tidak mengikat
3)    Sumbangan dari Instansi/lembaga lain yang mengadakan kerja sama sesuai dengan dasar dan tujuan KKKS.


BAB VI
PELAPORAN

Pasal 9
Pelaporan dilakukan secara berjenjang dan kontinyu (bulanan, Tri wulan, Semester, tahunan) Penyandang Dana/pihak terkait, Kepala KPD Dikpora Kecamatan BRAJA SELEBAH, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten LAMPUNG TIMUR.


BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN, DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 10
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah dengan rapat anggota KKKS yang sengaja dilakukan untuk maksut tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut :
1)    Rapat perubahan Anggaran Rumah Tangga harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
2)    Keputusan rapat perubahan Anggaran Rumah Tangga dianggap sah bila disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir.
3)    Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksut ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Rumah Tangga dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam rapat anggota.

BAB VIII
PENUTUP

Pasal 11
1)    Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan pada pertemuan KKKS KPD Dikpora Kecamatan BRAJA SELEBAH di SD Negeri 1 BRAJA SELEBAH tanggal 8 Januari 2011.
2)    Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di       :    BRAJA SELEBAH
Pada Tanggal      :    8 Januari 2011

Mengetahui                                                           Ketua
Kepala KPD Dikpora                                              KKKS Kecamatan BRAJA SELEBAH
Kecamatan BRAJA SELEBAH




Hasan ali, A.Ma.Pd                                               Wayan Tantre,S.Pd

Tidak ada komentar:

Posting Komentar