BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Penerapan SNP merupakan serangkaian
proses meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat serta memenuhi hak tiap warga negara mendapat pendidikan yang bermutu.Pelaksanaannya
diatur secara bertahap dan berkelanjutan melalui terencana, terarah,dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal,nasional,dan global. Dalam proses pemenuhan standar
diperlukan indikator dan target,baik dalam
keterlaksanaan prosedur peningkatan dan produk mutu yang dapat diwujudkan.
Pemerintah Republik Indonesia melalui
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang
Standar Nasional Pendidikan, dan
PP Nomor 13 tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas PP 19
Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, telah merevisi dan menetapkan delapan
standar nasional pendidikan,
yaitu standar isi,standar proses,standar
kompetensi lulusan,
standar pendidik dan
tenaga kependidikan,standar sarana dan prasarana,
standar pengelolaan,standar
pembiayaan, dan standar penilaian
pendidikan. Standar-standar tersebut di atas merupakan acuan dan sebagai
kriteria dalam menetapkan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan. Salah satu standar yang memegang peran penting dalam pelaksanaan
pendidikan disekolah adalah
standar pendidik dan tenaga kependidikan. Pengawas sekolah merupakan salah satu tenaga kependidikan yang memegang peran strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah.
Pengawas akan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik jika berpedoman pada
program yang telah disusun sebelumnya.
Kegiatan pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan,melaksanakan
program pengawasan,evaluasi
hasil pelaksanaan program,dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru.Permendikbud
nomor 143 tahun 2014, Penyusunan
Program Pengawasan adalah
kegiatan pengawas
sekolah dalam menyusun program pengawasan akademik dan manajerial,program
pembinaan guru dan/atau kepala sekolah, program pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan,
dan program penilaian kinerja
guru dan/atau kepala sekolah, serta program pembimbingan dan pelatihan profesional
guru dan/atau kepala sekolah.
Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru pada pasal 15 ayat 4 dijelaskan bahwa pengawas sekolah harus melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial.
Dengan demikian pengawas sekolah dituntut mempunyai kuailifikasi dan kompetensi yang memadai untuk dapat menjalankan tugas kepengawasannya.
Pengawas profesional adalah pengawas sekolah
yang melaksanakan kegiatan
pengawasan akademik dan pengawasan manajerial serta kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dengan optimal. Selain itu untuk meningkatkan profesionalisme pengawas sekolah maka perlu dilaksanakan pengembangan profesi secara berkelanjutan dengan tujuan untuk menjawab
tantangan dunia pendidikan yang semakin kompleks dan untuk lebih mengarah kan sekolah ke arah pencapaian tujuan pendidikan nasional yang efektif, efisien dan produktif
Untuk memudahkan pelaksanaan kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial yang didukung oleh dimensi kompetensi pengawas sebagaimana tercantum dalam Permendiknas nomor 12 tahun 2007 tersebut, maka seorang
pengawas perlu menyusun program pengawasan yang dilengkapi dengan instrumen pengawasan yang dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan sekolah masing-masing.
B.
Landasan Hukum
Landasan hukum yang digunakan dalam penyusunan
Program Pengawasan Tahunan adalah:
2. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen;
3. Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 32 tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional
Pendidikan dan
PP Nomor 13 tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas PP 19 Tahun 2005 Tentang
Standar Nasional Pendidikan,
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru, Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017
Tentang Perubahan PP Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil,
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah,
7. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009 tentang
Beban Kerja Guru dan Pengawas,
8. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun2010
tentang Jabatan fungsional Pengawas
Sekolah dan Angka Kreditnya,
9. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dengan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan jabatan Fungsional Pengawas
Sekolah dan Angka Kreditnya.
10. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya,
11. Program Kerja Koordinator Pengawas (Korwas) Kabupaten Lampung Timur
Tahun 2018/2019.
C. Visi, Misi dan Tujuan Pengawasan.
1.Visi.
Berdasarkan Visi Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur “ Terciptanya kehidupan masyarakat yang
mampu memenuhi kebutuhan dasar (Basic needs) bagi seluruh lapisan masyarakat
Kabupaten Lampung Timur, serta memiliki daya saing yang tinggi di bidang
ekonomi, sosial, budaya, ilmu pengetahuan dan tehnologi”, serta mengacu
pada Visi Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur “ Mewujudkan aparatur Pendidikan dan Kebudayaan yang Profesional dan Berkwalitas untuk menciptakan sumberdaya
manusia yang cerdas dan kompentetip menuju masyarakat yang madani dibumi tuah
Bepadan”, maka Visi Pengawasan adalah “Terwujudnya kepengawasan
yang profesional, inovatif, demokratis, akuntabel untuk meningkatkan kualitas
pendidikan dan mewujudkan masyarakat yang cerdas, berbudaya, mandiri,
kompetitif dan berkompetensi”
.
2.
Misi.
Misi Pengawasan
a. Melaksanakan
pengawasan secara professional
b. Memberikan
bimbingan kepada pendidik untuk:
1) Menyusun
persiapan pembelajaran
2) Melaksanakan
kegiatan pembelajaran
3) Menyusun
perangkat penilaian pembelajaran
4) Menganalisis
hasil belajar dan tindak lanjutnya.
b. Memberikan
bimbingan kepada pendidik yang memiliki tugas tambahan
c. Memberikan
bimbingan kepada tenaga kependidikan sesuai bidang tugasnya.
d. Melaksanakan
pembimbingan kepada pendidik yang mempunyai tugas tambahan sebagai kepala sekolah dan atau pendidik
dengan tugas tambahan lainnya
3. Tujuan Pengawasan
Pengawas profesional adalah pengawas sekolah yang
melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial serta
kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dengan optimal. Selain
itu untuk meningkatkan
profesionalisme pengawas sekolah maka perlu dilaksanakan pengembangan
profesi secara berkelanjutan dengan tujuan untuk menjawab tantangan dunia pendidikan yang semakin kompleks dan untuk lebih mengarahkan sekolah ke arah pencapaian tujuan pendidikan nasional yang efektif, efisien dan
produktif. Untuk itu perlu ditetapkan tujuan pengawasan, baik untuk pengawasan
akademik maupun pengawasan manajerial.
a. Tujuan Pengawasan Akademik
Supervisi
akademik atau pengawasan akademik adalah fungsi pengawas yang berkenaan dengan aspek pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan,
penilaian dan pelatihan professional
guru dalam (1) merencanakan pembelajaran;(2) melaksanakan pembelajaran;(3)
menilai hasil pembelajaran;
(4) membimbing dan melatih peserta didik,dan
(5) melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja
guru (PP74/2008 dan PP19/2017).Hal
tersebut dapat dilaksanakan melalui kegiatan tatap muka atau non tatap muka.
Adapun tujuan pengawasan
akademik adalah:
1) Meningkatkan pemahaman
kompetensi guru terutama kompetensi
pedagogik dan kompetensi profesionalisme (Tupoksi guru,Kompetensi guru,pemahaman KTSP).
2) Meningkatkan
kemampuan guru dalam
pengimplementasian StandarIsi. Standar
Proses, Standar Kompetensi Kelulusan dan Standar Penilaian (pola
pembelajaran KTSP, pengembangan silabus
dan RPP, pengembangan penilaian, pengembangan bahan ajar dan penulisan butir soal)
3) Meningkatkan
kemampuan guru dalam menyusun
Penelitian Tindakan Kelas (PTK).
b. Tujuan
Pengawasan Manajerial
Supervisi manajerial atau pengawasan manajerial merupakan fungsi supervisi yang berkenaan
dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait
langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan,
koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi
sumber daya tenaga pendidik dan kependidikan. Dalam melaksanakan fungsi manajerial,pengawas sekolah
berperan sebagai:(1) fasilitator dalam proses perencanaan,
koordinasi, pengembangan manajemen
sekolah,(2) asesor dalam
mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan
serta menganalisis potensi sekolah,(3) informan
pengembangan mutu sekolah, dan (4) evaluator terhadap hasil pengawasan.
Adapun
tujuan pembinaan kepala sekolah
yaitu peningkatan pemahaman dan pengimplementasian kompetensi yang dimiliki oleh kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan(SNP).
D.
Sasaran
dan Strategi Pengawasan
1.
Sasaran Pengawasan
Sasaran pengawasan sesuai dengan beban kerja
37,5 jam per minggu adalah guru dan kepala
sekolah binaan pada sekolah sesuai dengan Surat Keputusan Korwas No.
050/KORWAS/KP/2017tanggal.16 Juni 2017 tentang Pembagian Tugas Pengawas
Sekolah,TK/SD/SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur,
maka Sekolah Dasar (SD) sebanyak 9 (sembilan) SD dan 70 Guru. Adapun sasaran pengawasan adalah sebagai
berikut:
Tabel 01 Sasaran Pengawas Akademik guru
a.
Sasaran Pengawasan Akademik Guru
|
No
|
NAMA
GURU
|
SEKOLAH
|
TUGAS
|
|
1
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
3
|
|
|
|
|
4
|
|
|
|
|
5
|
|
|
|
|
6
|
|
|
|
|
7
|
|
|
|
|
8
|
|
|
|
|
9
|
|
|
|
|
10
|
|
|
|
|
11
|
|
|
|
|
12
|
|
|
|
|
13
|
|
|
|
|
14
|
|
|
|
|
15
|
|
|
|
|
16
|
|
|
|
|
17
|
|
|
|
|
18
|
|
|
|
|
19
|
|
|
|
|
20
|
|
|
|
|
21
|
|
|
|
|
22
|
|
|
|
|
23
|
|
|
|
|
24
|
|
|
|
|
25
|
|
|
|
|
26
|
|
|
|
|
27
|
|
|
|
|
28
|
|
|
|
|
29
|
|
|
|
|
30
|
|
|
|
|
31
|
|
|
|
|
32
|
|
|
|
|
33
|
|
|
|
|
34
|
|
|
|
|
35
|
|
|
|
|
36
|
|
|
|
|
37
|
|
|
|
|
38
|
|
|
|
|
39
|
|
|
|
|
40
|
|
|
|
|
41
|
|
|
|
|
42
|
|
|
|
Tabel 02 . Sasaran Pengawas Manajerial Kepala Sekolah
b. Sasaran Pengawasan Manajerial (Kepala Sekolah)
|
No
|
NAMA KEPALA SEKOLAH
|
TUGAS
|
KURIKULUM
|
|
1
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
3
|
|
|
|
|
4
|
|
|
|
|
5
|
|
|
|
|
6
|
|
|
|
|
7
|
|
|
|
2.
Strategi Pengawasan
Strategi
pengawasan yang digunakan adalah melalui kegiatan tatap muka dan non tatap
muka, dan dilaksanakan pada beberapa tahapan. Adapun tahapan-tahapan adalah: observasi, kunjungan, pengecekan/klarifikasi data, kunjungan kelas, pembinaan
kepala sekolah dan guru-guru ,pemantauan dan Penilaian Kinerja guru (PKG)
dan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS)
serta Pembimbingan dan Pelatihan Guru dan Kepala Sekolah.
E.
Alur Kegiatan
Pengawasan
|
|
|
ALUR KEGIATAN PENGAWASAN
|
|
L
A
P
O
R
A
N
H
A
S
I
L
P
E
L
A
K
S
A
N
A
A
N
P
E
N
G
A
W
A
S
A
N
|
|
E
V
A
L
U
A
S
I
H
A
S
I
L
P
E
N
G
A
W
A
S
A
N
|
|
Laporan
pengawasan akademik &manajerial
|
|
Pengawasan
Akademik danManajerial
|
|
1
|
|
Menentukan
sasaran dan target
|
|
Laporan
pembinaan guru dan/atau kepala sekolah
|
|
Pembinaan
Guru dan / atau Kepala Sekolah
|
|
2
|
|
Laporan
Pemantauan SNP
|
|
Sekolah
binaan,guru dan Kepala Sekolah
|
|
3
|
|
Pemantauan
SNP
|
|
4
|
|
Penilaian
kinerja guru (PKG) dan /atau Kepala sekolah (PKKS)
|
|
Laporan
PKG dan PKKS
|
|
Laporan Pelaksanaan pembimbingan
& pelatihan
|
|
Pembimbingan
& pelatihanProfesional guru dan /atau Kepala Sekolah
|
|
5
|
|
Evaluasi pelaksanaan pembimbingan
& pelatihan
|
Gambar Alur Penyusunan Program
Pengawasan Tahunan
F. Ruang
Lingkup Pengawasan
Secara umum tugas pokok pengawas
sekolah/madrasah adalah melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan
manajerial (Sudjana: 2009). Pengawasan akademik adalah membina, memantau, dan
menilai guru agar dapat mempertinggi kualitas pembelajaran yang dilaksanakan.
Adapun, pengawasan manajerial adalah membina, memantau, menilai kepala
sekolah/madrasah dan seluruh tenaga kependidikan lainnya di sekolah/madrasah
agar dapat meningkatkan kualitas administrasi dan pengelolaan sekolah/madrasah.
Jadi, setiap Pengawas Sekolah selain menyusun program pengawasan juga harus
melaksanakan program yang terdiri dari: (1)
melaksanaan pembinaan guru dan/ atau kepalasekolah; (2) memantau
pelaksanaan delapan standar nasional
pendidikan; (3) melaksanakan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah.
1. Pembinaan Guru melalui Pengawasan Akademik
Ruang lingkup pembinaan guru mengacu
pada supervisi
akademik yang memfokuskan pada tugas guru dalam mengelola pembelajaran.
Supervisi akademik disebut juga supervisi pembelajaran yang bertujuan untuk
perbaikan proses pembelajaran secara total. Artinya, tujuan supervisi akademik
tidak hanya untuk memperbaiki mutu mengajar guru, tetapi juga membina
pertumbuhan profesi guru dalam arti luas termasuk di dalamnya mengadakan
fasilitas yang menunjang kelancaran proses pembelajaran, peningkatan mutu
pengetahuan dan keterampilan guru, pemberian bimbingan dan pembinaan dalam hal
implementasi kurikulum, pemilihan dan penggunaan metode mengajar, alat-alat
pelajaran, prosedur, dan teknis evaluasi pengajaran, dan sebagainya. Jadi,
tujuan supervisi akademik ialah untuk meningkatkan kualitas mengajar guru di
kelas dan yang berpengaruh pada peningkatan kualitas belajar siswa.
Secara umum ruang lingkup pembinaan guru yang dapat
dilakukan adalah sebagai berikut:
a.
Membantu guru dalam meningkatkan kemampuannya menyusun administrasi
perencanaan pembelajaran/program bimbingan, yang meliputi:
1)
Persiapan Umum / dokumen umum yang
disediakan sekolah
2)
Persiapan Khusus / dokumen khusus
yang disiapkan oleh guru
3)
Penyusunan Silabus dan Program tahunan
4)
Penyusunan RPP
b.
Membantu guru dalam meningkatkan kemampuannya melaksanakan pembelajaran/bimbingan.
1)
Kegiatan Pendahuluan
Apersepsi, Motivasi, Tujuan dan Cakupan Materi
Pembelajaran
2)
Kegiatan Inti
a)
Menggunakan model atau metode pembelajaran yang
sesuai dengan karak-teristik mapel dan peserta didik, seperti Pendekatan
Scientifik
b)
Memanfaatkan media dan sumber belajar dalam
pembelajaran sesuai karakteristik mapel dan peserta didik
c)
Muatan Hasil Pembelajaran : Sikap, Pengetahuan dan
Keterampilan
3)
Kegiatan Penutup
Guru bersama peserta didik baik secara individual
maupun kelompok melakukan refleksi untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
pembelajaran
4)
Kesesuaian Pelaksanaan pembelajaran dengan RPP yang
disusun
c.
Membantu guru dalam meningkatkan kemampuannya menyusun perencanaan dan melaksanakan penilaian,
serta melakukan analisis dan tindak lanjut hasil penilaian belajar peserta didik.
1)
KKM/KBM dan Kriteria Penilaian
2)
Penilaian Sikap
baik sikap spiritual maupun sosial
3)
Penilaian Pengetahuan
4)
Penilaian Keterampilan
5)
Penugasan Terstruktur dan Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur
6)
Analisis hasil ulangan harian, ketuntasan dan daya serap
7)
Perbaikan Pengayaan
2. Pembinaan Kepala Sekolah melalui Pengawasan Manajerial
Kepala Sekolah ialah guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala
sekolah. Ruang lingkup pembinaan kepala sekolah oleh pengawas ialah pada
supervisi manajerial. Esensi supervisi manajerial adalah pembinaan dan
penilaian terhadap kinerja kepala sekolah/madrasah dalam pengelolaan
sekolah/madrasah dan administrasi sekolah/madrasah. Dalam membantu kepala sekolah dalam melaksanakan fungsi
manajerial, pengawas sekolah berperan sebagai: (1) fasilitator dalam proses
perencanaan, koordinasi, pengembangan manajemen sekolah, (2) asesor dalam
mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan serta menganalisis potensi sekolah, (3)
informasi pengembangan mutu sekolah, dan (4) evaluator hasil
pengawasan.
Secara umum, ruang lingkup pembinaan kepala sekolah yang dapat dilakukan adalah membantu
Kepala Sekolah dalam:
a.
Perencanaan
Program Kepala Sekolah
1)
Melakukan evaluasi diri sekolah (EDS) dan
merefleksikan hasil-hasilnya dalam upaya menentukan program sekolah.
2)
Menentukan/menelaah
Visi, Misi dan Tujuan sekolah.
3)
Menyusun
RKJM/RKS dan RKT/RKAS
4)
Menyusun
dokumen KTSP (Dokumen 1, Dokumen 2 dan Dokumen 3)
5)
Menyusun
pedoman kegiatan sekolah dengan Prosedur Operasial Standar
6)
Melakukan
Pendayagunaan PTK
7)
Menyusun
program Bidang Kurikulum
8)
Menyusun
program Bidang Kesiswaan
9)
Menyusun
program Bidang Hubungan Masyarakat
10)
Menyusun program Bidang Sarana dan Prasarana
11)
Menyusun program supervisi akademik
12)
Menyusun program supervisi manajerial
13)
Menyusun program terkait dengan pembiayaan
14)
Menyusun/merevisi struktur organisasi sekolah
b.
Pelaksanaan
Program Kepala Sekolah
1)
Sekolah
melaksanakan kegiatan sesuai RKT/RKAS
2)
Melaksanakan
penyusunan KTSP (Dokumen 1)
3)
Sekolah
melaksanakan penyusunan silabus (Dokumen 2)
4)
Sekolah
melaksanakan penyusunan RPP (Dokumen 3)
5)
Sekolah
melaksanakan kegiatan sesuai POS
6)
Sekolah melaksanakan
pendayagunaan PTK
7)
Sekolah
melaksanakan program bidang kurikulum
8)
Sekolah
melaksanakan program bidang kesiswaan
9)
Sekolah
melaksanakan program bidang hubungan masyarakat
10)
Sekolah
melaksanakan program bidang sarana dan prasarana
11)
Sekolah
melaksanakan kegiatan manajerial
12)
Sekolah
melaksanakan kegiatan akademik
13)
Sekolah
melaksanakan program terkait pembiayaan di sekolah
c.
Evaluasi dan
Tindak Lanjut Program Kepala Sekolah
1)
Sekolah
memiliki data rekapitulasi keterlaksanaan program sekolah
2)
Sekolah
melaksanakan rapat evaluasi keterlaksanaan program sekolah
3)
Sekolah
melaksanakan analisis dan evaluasi keterlaksanaan program sekolah
4)
Sekolah
menyusun tindak lanjut hasil analisis keterlaksanaan program sekolah untuk
perencanaan program sekolah berikutnya
3. Pemantauan Delapan Standar Nasional Pendidikan (8 SNP)
Pelaksanaan program pengawasan
difokuskan pada peningkatan pemenuhan standar nasional pendidikan,
yaitu: (a) Standar Isi; (b) Standar Proses; (c) Standar Kompetensi Lulusan; (d)
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan; (e) Standar Sarana dan prasarana; (f)
Standar Pengelolaan; (g) Standar Pembiayaan; dan (h) Standar Penilaian. Adapun
uraian pemantauan pelaksanaan masing-masing standar adalah sebagai berikut:
Fokus permasalahan pada pengawasan ini adalah pada
pemantauan pelaksanaan SNP. Adapun untuk masing masing permasalahan dapat
dijelaskan secara terperinci sebagai berikut:
a. Pelaksanaan Standar Isi
Menurut PP Nomor 19 Tahun
2005 tentang SNP yang diubah dengan PP No 32/2013, yang dimaksudkan dengan standar
isi pendidikan adalah mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk
mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Dalam pelaksanaan di sekolah,
Permendikbud nomor 20 tahun 2016.
b. Pelaksanaan Standar Kompetensi Lulusan
Sebagaimana dijelaskan
dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP yang
diubah dengan PP 32/2013, bahwa
yang dimaksud dengan standar kompetensi lulusan pendidikan adalah kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. Dalam pelaksanaan di sekolah, acuan yang digunakan
adalah Permendikbud 21 tahun 2016.
c. Pelaksanaan Standar Proses
Dijelaskan
dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP yang
diubah dengan PP No 32/2013, bahwa
yang dimaksud dengan standar proses pendidikan adalah standar nasional
pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan
pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Dalam pelaksanaan di sekolah, untuk mendukung
terlaksananya pembelajaran yang mampu mendorong keaktifan peserta didik acuan
yang digunakan adalah Permendikbud Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses
Pendidikan Dasar dan Menengah.
d. Pelaksanaan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pengertian Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan menurut PP 19 Tahun 2005 Tentang SNP adalah
kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta
pendidikan dalam jabatan (Permendiknas No16 tahun 2007 tentang Kualifikasi akademik dan kompetensi
guru).
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen
pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat
pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau
sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan per-undangan yang berlaku.
e. Standar Sarana dan Prasarana
Pengertian standar Sarana dan Prasarana pendidikan menurut PP
Nomor 19 tahun 2005 tentang
SNP, dan ditegaskan
ulang dalam Permendiknas No. 24 Tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana adalah standar nasional
pendidikan yang berkaitan dengan persyaratan minimal tentang lahan, ruang
kelas, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium,
bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi, perabot, alat dan media
pendidikan, buku, dan sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang
proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
f. Pelaksanaan Standar Pengelolaan
Seperti
dijelaskan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP, dan
ditegaskan ulang dalam Permendiknas No. 19 Tahun 2007 bahwa yang dimaksudkan dengan standar pengelolaan
pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi,
atau nasional agar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan
pendidikan.
g. Pelaksanaan Standar Pembiayaan
Seperti dijelaskan dalam
PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang
SNP bahwa standar pembiayaan mengatur komponen dan besarnya biaya operasi
satuan pendidikan. Selanjutnya
PP 19 tahun 2005 tersebut telah dijabarkan dalam Permendiknas No. 69 Tahun 2009
tentang standar Pembiayaan. Di dalam PP maupun Permendiknas tersebut yang
dimaksudkan dengan biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana
pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan
agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional
pendidikan secara teratur dan berkelanjutan. Pembiayaan pendidikan terdiri
dari biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Selain itu juga menggunakan
menggunakan panduan yang terkait dengan BOS.
h. Pelaksanaan Standar Penilaian
Dijelaskan
dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP, bahwa standar penilaian pendidikan adalah standar
nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen
penilaian prestasi belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar peserta didik
dilakukan oleh pendidik secara berkesinambungan untuk memantau proses,
kemampuan, dan kemajuan hasil belajar. Penilaian digunakan untuk: menilai
pencapaian kompetensi peserta didik; bahan penyusunan laporan kemajuan hasil
belajar; memperbaiki proses pembelajaran; dan menentukan kelulusan peserta
didik. Dalam pelaksanaan di sekolah, untuk mendukung
terlaksananya pembelajaran yang mampu mendorong keaktifan peserta didik acuan
yang digunakan adalah Permendikbud nomor 53 tahun 2015 dan Permendikbud Nomor
23 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
Untuk melakukan pemantauan diperlukan instrumen, sehingga
diperlukan instrumen yang sesuai kebutuhan. Adapun secara terinci instrumen
pemantauan SNP yang telah dilaksanakan pada dalam tahun 2017/2018 adalah
sebagai berikut:
|
No
|
Standar Nasional Pendidikan
|
Kode Instrumen
|
|
a.
|
Standar Isi
|
|
|
Penyusunan KTSP
|
SNP 1
|
|
|
b.
|
Standar Kompetensi
Lulusan
|
|
|
Kegiatan Awal Tahun
Dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
|
SNP 2
|
|
|
c.
|
Standar Proses
|
|
|
Kompetensi Guru Dalam
Merancang Dan Melaksanakan PBM
|
SNP 3
|
|
|
d.
|
Standar Penilaian
|
|
|
Kompetensi Guru Dalam Perencanaan
Penilaian, Analisis Dan Tindak Lanjut
|
SNP 4
|
|
|
e.
|
Standar Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
|
|
|
Keadaan Pendidik Dan
Tenaga Kependidikan
|
SNP 5
|
|
|
f.
|
Standar Sarana dan
Prasarana
|
|
|
Sarana Prasarana Umum
|
SNP 6
|
|
|
g.
|
Standar Pengelolaan
|
|
|
Program Supervisi
Manajerial Dan Akademik
|
SNP 7
|
|
|
h.
|
Standar Pembiayaan
|
|
|
Pengelolaan Pembiayaan
|
SNP 8
|
4. Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Guru
yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional
untuk mewujudkan insan Indonesia
yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi,
memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru
dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian
Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang
berkualitas di semua jenjang pendidikan.
Pelaksanaan
PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan
oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di
bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK GURU harus
dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan
oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Hasil PK GURU dapat
dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan
program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
PKG dilaksanakan terhadap 4 kompetensi guru Pedagogik,
Kepribadian, Sosial dan Profesional, yang selanjutnya dikembangkan menjadi 14
sub kompetensi. Pelaksanaan PKG dilakukan melalui kegiatan Pengamatan dan
Pemantauan. Untuk kegiatan pengamatan dilakukan sebelum, selama dan sesudah
pengamatan pelaksanaan proses pembelajaran di kelas, sesuai ketentuan yang
berlaku dalam PKG.
|
Kompetensi
|
Cara
menilai
|
|
Pedagogik
|
|
|
1.
Menguasai
karakteristik peserta didik.
|
Pengamatan
& Pemantauan
|
|
2.
Menguasasi
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
|
Pengamatan
|
|
3.
Pengembangan
kurikulum.
|
Pengamatan
|
|
4.
Kegiatan
pembelajaran yang mendidik.
|
Pengamatan
|
|
5.
Pengembangan
potensi peserta didik.
|
Pengamatan
& Pemantauan
|
|
6.
Komunikasi
dengan peserta didik.
|
Pengamatan
|
|
7.
Penilaian
dan evaluasi.
|
Pengamatan
|
|
Kepribadian
|
|
|
8.
Bertindak
sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional.
|
Pengamatan
& Pemantauan
|
|
9.
Menunjukkan
pribadi yang dewasa dan teladan.
|
Pengamatan
& Pemantauan
|
|
10.
Etos
Kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru.
|
Pengamatan
& Pemantauan
|
|
Sosial
|
|
|
11.
Bersikap
inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif.
|
Pengamatan
& Pemantauan
|
|
12.
Komunikasi
dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, peserta didik, dan
masyarakat.
|
Pemantauan
|
|
Profesional
|
|
|
13.
Penguasaan
materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata
pelajaran yang diampu.
|
Pengamatan
|
|
14.
Mengembangkan
Keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif.
|
Pemantauan
|
5. Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 28 tahun 2010 tentang Penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah, Pasal 12
menyatakan bahwa: (1) Penilaian
kinerja kepala sekolah/madrasah dilakukan
secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap empat tahun; (2) Penilaian kinerja tahunan
dilaksanakan oleh pengawas sekolah/madrasah; (3) Penilaian kinerja empat
tahunan dilaksanakan oleh atasan langsung dengan mempertimbangkan penilaian
kinerja oleh tim penilai yang terdiri dari pengawas sekolah/madrasah, pendidik,
tenaga kependidikan, dan komite sekolah/madrasah dari tempatnya bertugas; (4) Hasil penilaian
kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang atau kurang.
Penilaian kinerja kepala sekolah meliputi (1) dimensi tugas utama manajerial; dan (2)
supervisi. Dalam dua dimensi tersebut terkandung dua belas unsur tugas utama yang secara nyata
harus kepala sekolah penuhi sebagai implementasi berbagai peraturan mendasari
pemenuhan standar pelaksanaan tugasya. Untuk mengukur kinerjanya maka disusunlah perangkat instrument
penilaian kinerja yang dirancang untuk
mengidentifikasi data unjuk kerja.
Untuk meningkatkan objektivitas hasil penilaian,
diperlukan pula pedoman penilaian kinerja. Untuk itu dalam penilaian kinerja
ini digunakan Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah sebagai acuan
semua pihak dalam menghimpun data. Informasi yang terhimpun sangat penting
artinya sebagai dasar untuk pengembangan
keprofesian berkelanjutan dan pengembangan karier kepala sekolah.
Penilaian adalah proses pengumpulan, pengolahan,
analisis dan interpretasi data sebagai bahan pengambilan keputusan. Sehubungan dengan itu, setiap kegiatan penilaian berujung pada pengambilan keputusan. Penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah yang selanjutnya disebut penilaian kinerja
kepala sekolah/madrasah merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis,
dan interpretasi data yang sesungguhnya kepala sekolah/madrasah kerjakan pada setiap
indikator pemenuhan standar. Efektivitasnya ditentukan dengan mengukur
keberhasilan mencapai target pada tiap indikator dibandingkan dengan target yang ditetapkan
dalam program.
Penilaian kinerja kepala sekolah, sesuai dengan
kompetensi KS sebagai berikut:
a. Kompetensi Kepribadian dan Sosial
b. Kepemimpinan Pembelajaran
c. Pengembangan Sekolah
d. Manajemen Sumber Daya
e. Kewirausahaan
f. Supervisi Pembelajaran
G. Tujuan dan Manfaat Program
Pengawasan
Program pengawasan terdiri atas program tahunan
untuk seluruh sekolah binaan, dan
program semester untuk masing-masing
sekolah binaan.
1. Penyusunan program tahunan
yang terdiri dari 2 (dua) program semester meliputi
langkah-langkah kegiatan-kegiatan berikut.
a. Identifikasi
hasil pengawasan pada tahun sebelumnya Identifikasihasil
pengawasan yang telah dilakukan pada tahun
sebelumnya melalui analisis kesenjangan dengan mengacu
pada kebijakan di bidang pendidikan
yang digunakan. Identifikasi hasil
pengawasan menggambarkan sejauh mana ketercapaian tujuan pengawasan yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya.
Sebagai acuan penyusunan program pengawasan,dikemukakan pula berbagai
kebijaksanaan di bidang pendidikan.Hasil identifikasi tersebut merupakan titik
tolak dalam menentukan tujuan serta tindakan yang
harus dilakukan pengawas sekolah tahun berikutnya. Identifikasi dilakukan
untuk menjaga kesinambungan kegiatan
pengawasan. Hasil pengawasan yang dianggap kurang /lemah
harus lebih ditingkatkan. Hasil penga-wasan
yang
dianggap sudah baik harus dipertahankan atau standarnya
ditingkatkan.
b.
Pengolahan
dan analisis hasil dan evaluasi pengawasan tahun sebelumnya. Pengolahan
dan analisis hasil pengawasan yang
telah dilakukan tahun sebelumnya diarahkan untuk menetapkan prioritas
tujuan,sasaran,metode kerja serta langkah-langkah kegiatan dalam program pengawasan tahun berikutnya. Output
pengolahan dan analisis hasil
pengawasan harus mampu memberikan gambaran mengenai kondisi sekolah binaan baik secara kualitatif maupun
kuantitatif.
c.
Perumusan
rancangan program pengawasan tahunan dilandasi oleh informasi yang diperoleh atas dasar identifikasi serta analisis hasil pengawasan pada tahun sebelumnya, dirumuskan rancangan program pengawasan tahunan untuk semua sekolah binaan.
d. Pemantapan dan penyempurnaan rancangan
program pengawasan tahunan. Program
pengawasan tahunan
yang telah
dimantapkan dan disempurnakan
adalah rumusan akhir yang akan dijadikan
sebagai acuan oleh pengawas dalam penyusunan program pengawasan semester pada
setiap sekolah binaannya.
2. Penyusunan
program semester
pengawasan pada setiap sekolah binaan. Secara garis besar, rencana program pengawasan pada sekolah binaan adalah Rencana Pengawasan Akademik (RPA) dan Rencana Pengawasan Manajerial (RPM). Komponen RPA/RPM dalam program ini memuat materi/aspek/fokus masalah, tujuan,
indikator keberhasilan, strategi/ metode kerja (teknis supervisi),skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan,
penilaian dan instrumen pengawasan.
3. Berdasarkan
program tahunan dan program semester yang telah disusun, untuk memudahkan
pelaksanaan pengawasan, maka setiap pengawas menyiapkan instrumen-instrumen
yang dibutuhkan dengan
materi/aspek/ fokus
masalah yang akan disupervisi.
Berdasarkan tahapan perumusan program pengawasan
tersebut, maka tujuan dan manfaat dari program pengawasan ini adalah:
1. Tujuan
Program Pengawasan untuk:
a. Pembinaan
Guru dan KS
Sebagai
pedoman pembinaan bagi guru dan kepala sekolah oleh pengawas pembina di
masing-masing sekolah, yang berupa pengaturan waktu dan juga materi pembinaan.
Pengawas berkewajiban melakukan pembinaan baik secara akedemik maupun
manajerial kepada guru dan kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya.
b. Pemantauan
SNP
Setelah
melaksanakan pembinaan, pengawas berkewajiban memantau pelaksanaan hasil
pembinaannya, dengan berpedoman pada instrumen yang telah disiapkan dan
diketahui oleh guru dan kepala sekolah. Dengan langkah ini, substansi
pemantauan yang sudah diketahui oleh guru dan kepala sekolah, mereka dapat
mempersiapkan bentuk pelaksanaan dan bukti yang harus ditunjukkan kepada
pengawas pada saat pemantauan.
c. Penilaian
Kinerja Guru dan KS
Akhir
dari tahapan pembinaan dan pemantauan adalah penilaian kinerja. Disini guru dan
kepala sekolah akan dinilai kinerjanya untuk mengetahui kompetensi guru dan
kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya.
2. Manfaat
Program Pengawasan
a. Guru
Mengetahui
materi pembinaan, pemantauan dan penilaian kinerja, sehingga guru dapat
mempersiapkan sebelumnya.
b. Kepala
Sekolah
Dalam
tugasnya selaku kepala sekolah, dapat membantu proses pengelolaan sekolah,
proses pembinaan, pemantauan dan penilaian kinerja guru di sekolahnya. Sebagai
pribadi kepala sekolah, dapat mengetahui materi pembinaan, pemantauan dan
penilaian kinerjanya, sehingga dapat mempersiapkan sebelumnya.
c. Pengawas
Sebagai
pedoman dalam melaksanakan tugas kepengawasan dalam tahun berjalan.
d. Dinas
Pendidikan Kabupaten Lampung
Timur
Dapat
mengetahui target sasaran pembinaan, pemantauan dan penilaian kinerja yang
dilakukan oleh pengawas sekolah di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur, sehingga memudahkan
melakukan kontrol pelaksanaan dan keterlaksanaan program yang dilakukan
pengawas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar