Rabu, 27 Februari 2019

BAB I PENDAHULUAN


BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar belakang
Penerapan SNP merupakan serangkaian proses meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat serta memenuhi hak tiap warga negara mendapat pendidikan yang bermutu.Pelaksanaannya diatur secara bertahap dan berkelanjutan melalui terencana, terarah,dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal,nasional,dan global. Dalam proses pemenuhan standar diperlukan indikator dan target,baik dalam keterlaksanaan prosedur peningkatan dan produk mutu yang dapat diwujudkan.
Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah  Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, dan PP Nomor 13 tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas PP 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, telah merevisi dan menetapkan delapan standar nasional pendidikan, yaitu standar isi,standar proses,standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan,standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan,standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Standar-standar tersebut di atas merupakan acuan dan sebagai kriteria dalam menetapkan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan. Salah satu standar yang memegang peran penting dalam pelaksanaan pendidikan disekolah adalah standar pendidik dan tenaga kependidikan. Pengawas sekolah merupakan salah satu tenaga kependidikan yang memegang peran strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah. Pengawas akan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik jika berpedoman pada program yang telah disusun sebelumnya.
Kegiatan pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan,melaksanakan program pengawasan,evaluasi hasil pelaksanaan program,dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru.Permendikbud nomor 143 tahun 2014, Penyusunan  Program  Pengawasan  adalah  kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan akademik dan manajerial,program pembinaan guru dan/atau kepala sekolah, program pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan, dan program  penilaian  kinerja  guru  dan/atau kepala sekolah, serta program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah.
Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru pada pasal 15 ayat 4 dijelaskan bahwa pengawas sekolah harus melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial. Dengan demikian pengawas sekolah dituntut mempunyai kuailifikasi dan kompetensi yang memadai untuk dapat menjalankan tugas kepengawasannya.
Pengawas profesional adalah pengawas sekolah yang melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial serta kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dengan optimal. Selain itu untuk meningkatkan profesionalisme pengawas sekolah maka perlu dilaksanakan pengembangan profesi secara berkelanjutan dengan tujuan untuk menjawab tantangan dunia pendidikan yang semakin kompleks dan untuk lebih mengarah kan sekolah ke arah pencapaian tujuan pendidikan nasional yang efektif, efisien dan produktif
Untuk memudahkan pelaksanaan kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial yang didukung oleh dimensi kompetensi pengawas sebagaimana tercantum dalam   Permendiknas nomor 12 tahun 2007 tersebut, maka seorang pengawas perlu menyusun program pengawasan yang dilengkapi dengan instrumen pengawasan yang dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan sekolah  masing-masing.

B.   Landasan  Hukum
Landasan hukum yang digunakan dalam penyusunan Program Pengawasan Tahunan adalah:
2.    Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3.    Peraturan Pemerintah  Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah  Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan dan PP Nomor 13 tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas PP 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan,
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 Tentang Perubahan PP Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
5.    Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,
6.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah,
7.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas,
8.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun2010 tentang Jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya,
9.    Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya,
11. Program Kerja Koordinator  Pengawas (Korwas) Kabupaten Lampung Timur Tahun 2018/2019.

 

C.   Visi, Misi dan Tujuan Pengawasan.
1.Visi.
Berdasarkan Visi Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur  Terciptanya kehidupan masyarakat yang mampu memenuhi kebutuhan dasar (Basic needs) bagi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Lampung Timur, serta memiliki daya saing yang tinggi di bidang ekonomi, sosial, budaya, ilmu pengetahuan dan tehnologi”, serta mengacu pada Visi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur  Mewujudkan aparatur Pendidikan dan Kebudayaan yang Profesional dan Berkwalitas untuk menciptakan sumberdaya manusia yang cerdas dan kompentetip menuju masyarakat yang madani dibumi tuah Bepadan”, maka Visi Pengawasan adalah “Terwujudnya kepengawasan yang profesional, inovatif, demokratis, akuntabel untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan mewujudkan masyarakat yang cerdas, berbudaya, mandiri, kompetitif dan berkompetensi”
.
2. Misi.
Misi Pengawasan
a.    Melaksanakan pengawasan secara professional
b.    Memberikan bimbingan kepada pendidik untuk:
1)    Menyusun persiapan pembelajaran
2)    Melaksanakan kegiatan pembelajaran
3)    Menyusun perangkat penilaian pembelajaran
4)    Menganalisis hasil belajar dan tindak lanjutnya.
b.    Memberikan bimbingan kepada pendidik yang memiliki tugas tambahan
c.    Memberikan bimbingan kepada tenaga kependidikan sesuai bidang tugasnya.
d.    Melaksanakan pembimbingan kepada pendidik yang mempunyai tugas tambahan  sebagai kepala sekolah dan atau pendidik dengan tugas tambahan lainnya

3.  Tujuan Pengawasan
Pengawas profesional adalah pengawas sekolah yang melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial serta kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dengan optimal. Selain itu untuk meningkatkan profesionalisme pengawas sekolah maka perlu dilaksanakan pengembangan profesi secara berkelanjutan dengan tujuan untuk menjawab tantangan dunia pendidikan yang semakin kompleks dan untuk lebih mengarahkan sekolah ke arah pencapaian tujuan pendidikan nasional yang efektif, efisien dan produktif. Untuk itu perlu ditetapkan tujuan pengawasan, baik untuk pengawasan akademik maupun pengawasan manajerial.
a.    Tujuan Pengawasan Akademik
Supervisi akademik atau pengawasan akademik adalah fungsi pengawas yang berkenaan dengan aspek pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian dan pelatihan professional guru dalam (1) merencanakan pembelajaran;(2) melaksanakan  pembelajaran;(3) menilai hasil pembelajaran; (4) membimbing dan melatih peserta didik,dan (5) melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru (PP74/2008 dan PP19/2017).Hal tersebut dapat dilaksanakan melalui kegiatan tatap muka atau non tatap muka.
Adapun tujuan pengawasan akademik adalah:
1)    Meningkatkan  pemahaman  kompetensi  guru  terutama kompetensi pedagogik dan kompetensi profesionalisme (Tupoksi guru,Kompetensi guru,pemahaman KTSP).
2)    Meningkatkan kemampuan guru dalam pengimplementasian StandarIsi. Standar Proses, Standar Kompetensi Kelulusan dan Standar  Penilaian  (pola  pembelajaran  KTSP,  pengembangan silabus dan RPP, pengembangan penilaian, pengembangan bahan ajar dan penulisan butir soal)
3)    Meningkatkan kemampuan guru dalam menyusun Penelitian Tindakan Kelas (PTK).

b.    Tujuan Pengawasan Manajerial
Supervisi manajerial atau pengawasan manajerial merupakan fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga pendidik dan kependidikan. Dalam melaksanakan fungsi manajerial,pengawas sekolah berperan sebagai:(1) fasilitator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembangan manajemen sekolah,(2) asesor dalam mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan serta menganalisis potensi sekolah,(3) informan pengembangan mutu sekolah, dan (4) evaluator terhadap  hasil pengawasan.
Adapun tujuan pembinaan kepala sekolah yaitu peningkatan pemahaman dan pengimplementasian kompetensi yang dimiliki oleh kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan(SNP).

D.   Sasaran dan Strategi Pengawasan
1.    Sasaran Pengawasan
Sasaran pengawasan sesuai dengan beban kerja 37,5 jam per minggu adalah guru dan kepala sekolah binaan pada sekolah sesuai dengan Surat Keputusan Korwas No. 050/KORWAS/KP/2017tanggal.16 Juni 2017 tentang Pembagian Tugas Pengawas Sekolah,TK/SD/SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur, maka Sekolah Dasar (SD) sebanyak 9 (sembilan) SD dan 70 Guru. Adapun sasaran pengawasan adalah sebagai berikut:
Tabel 01 Sasaran Pengawas Akademik guru

a.    Sasaran Pengawasan Akademik Guru
No
NAMA GURU
SEKOLAH
TUGAS
1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



11



12



13



14



15



16



17



18



19



20



21



22



23



24



25



26



27



28



29



30



31



32



33



34



35



36



37



38



39



40



41



42




Tabel 02 . Sasaran Pengawas Manajerial Kepala Sekolah
b.    Sasaran Pengawasan Manajerial (Kepala Sekolah)
No
NAMA KEPALA SEKOLAH
TUGAS
KURIKULUM
1



2



3



4



5



6



7




2.    Strategi Pengawasan
Strategi pengawasan yang digunakan adalah melalui kegiatan tatap muka dan non tatap muka, dan dilaksanakan pada beberapa tahapan. Adapun tahapan-tahapan adalah: observasi, kunjungan, pengecekan/klarifikasi data, kunjungan kelas, pembinaan kepala sekolah dan guru-guru ,pemantauan dan Penilaian Kinerja guru (PKG) dan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) serta Pembimbingan dan Pelatihan Guru dan Kepala Sekolah.

E.   Alur Kegiatan  Pengawasan    



ALUR KEGIATAN PENGAWASAN
L
A
P
O
R
A
N

H
A
S
I
L

P
E
L
A
K
S
A
N
A
A
N

P
E
N
G
A
W
A
S
A
N

E
V
A
L
U
A
S
I


H
A
S
I
L


P
E
N
G
A
W
A
S
A
N
Laporan pengawasan akademik &manajerial
Pengawasan Akademik danManajerial
1
Menentukan sasaran dan target
Laporan pembinaan guru dan/atau kepala sekolah
Pembinaan Guru dan / atau Kepala Sekolah
2
Laporan Pemantauan SNP
Sekolah binaan,guru dan Kepala Sekolah
3
Pemantauan SNP
4
Penilaian kinerja guru (PKG) dan /atau Kepala sekolah (PKKS)
Laporan PKG dan PKKS
Laporan Pelaksanaan pembimbingan & pelatihan
Pembimbingan & pelatihanProfesional guru dan /atau Kepala Sekolah
5
Evaluasi pelaksanaan pembimbingan & pelatihan
 































Gambar Alur Penyusunan Program Pengawasan Tahunan
    
F.    Ruang Lingkup Pengawasan
Secara umum tugas pokok pengawas sekolah/madrasah adalah melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial (Sudjana: 2009). Pengawasan akademik adalah membina, memantau, dan menilai guru agar dapat mempertinggi kualitas pembelajaran yang dilaksanakan. Adapun, pengawasan manajerial adalah membina, memantau, menilai kepala sekolah/madrasah dan seluruh tenaga kependidikan lainnya di sekolah/madrasah agar dapat meningkatkan kualitas administrasi dan pengelolaan sekolah/madrasah. Jadi, setiap Pengawas Sekolah selain menyusun program pengawasan juga harus melaksanakan program yang terdiri dari: (1) melaksanaan pembinaan guru dan/ atau kepalasekolah; (2) memantau pelaksanaan delapan standar nasional pendidikan; (3) melaksanakan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah.
1.    Pembinaan Guru melalui Pengawasan Akademik
Ruang lingkup pembinaan guru mengacu pada supervisi akademik yang memfokuskan pada tugas guru dalam mengelola pembelajaran. Supervisi akademik disebut juga supervisi pembelajaran yang bertujuan untuk perbaikan proses pembelajaran secara total. Artinya, tujuan supervisi akademik tidak hanya untuk memperbaiki mutu mengajar guru, tetapi juga membina pertumbuhan profesi guru dalam arti luas termasuk di dalamnya mengadakan fasilitas yang menunjang kelancaran proses pembelajaran, peningkatan mutu pengetahuan dan keterampilan guru, pemberian bimbingan dan pembinaan dalam hal implementasi kurikulum, pemilihan dan penggunaan metode mengajar, alat-alat pelajaran, prosedur, dan teknis evaluasi pengajaran, dan sebagainya. Jadi, tujuan supervisi akademik ialah untuk meningkatkan kualitas mengajar guru di kelas dan yang berpengaruh pada peningkatan kualitas belajar siswa.
Secara umum ruang lingkup pembinaan guru yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
a.    Membantu guru dalam meningkatkan kemampuannya menyusun administrasi perencanaan pembelajaran/program bimbingan, yang meliputi:
1)    Persiapan  Umum / dokumen umum yang disediakan sekolah
2)    Persiapan  Khusus / dokumen khusus yang disiapkan oleh guru
3)    Penyusunan Silabus dan Program tahunan
4)    Penyusunan RPP
b.    Membantu guru dalam meningkatkan kemampuannya melaksanakan pembelajaran/bimbingan.
1)    Kegiatan Pendahuluan
Apersepsi, Motivasi, Tujuan dan Cakupan Materi Pembelajaran
2)    Kegiatan Inti
a)    Menggunakan model atau metode pembelajaran yang sesuai dengan karak-teristik mapel dan peserta didik, seperti Pendekatan Scientifik
b)    Memanfaatkan media dan sumber belajar dalam pembelajaran sesuai karakteristik mapel dan peserta didik
c)    Muatan Hasil Pembelajaran : Sikap, Pengetahuan dan Keterampilan
3)    Kegiatan Penutup
Guru bersama peserta didik baik secara individual maupun kelompok melakukan refleksi untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pembelajaran
4)    Kesesuaian Pelaksanaan pembelajaran dengan RPP yang disusun

c.    Membantu guru dalam meningkatkan kemampuannya menyusun perencanaan dan melaksanakan penilaian, serta melakukan analisis dan tindak lanjut hasil penilaian belajar peserta didik.
1)    KKM/KBM dan Kriteria Penilaian
2)    Penilaian Sikap baik sikap spiritual maupun sosial
3)    Penilaian Pengetahuan
4)    Penilaian Keterampilan
5)    Penugasan Terstruktur dan Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur
6)    Analisis hasil ulangan harian, ketuntasan dan daya serap
7)    Perbaikan Pengayaan

2.    Pembinaan Kepala Sekolah melalui Pengawasan Manajerial
Kepala Sekolah ialah guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Ruang lingkup pembinaan kepala sekolah oleh pengawas ialah pada supervisi manajerial. Esensi supervisi manajerial adalah pembinaan dan penilaian terhadap kinerja kepala sekolah/madrasah dalam pengelolaan sekolah/madrasah dan administrasi sekolah/madrasah. Dalam membantu kepala sekolah dalam melaksanakan fungsi manajerial, pengawas sekolah berperan sebagai: (1) fasilitator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembangan manajemen sekolah, (2) asesor dalam mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan serta menganalisis potensi sekolah, (3) informasi pengembangan mutu sekolah, dan (4) evaluator hasil pengawasan.
Secara umum, ruang lingkup pembinaan kepala sekolah yang dapat dilakukan adalah membantu Kepala Sekolah dalam:
a.    Perencanaan Program Kepala Sekolah
1)    Melakukan evaluasi diri sekolah (EDS) dan merefleksikan hasil-hasilnya dalam upaya menentukan program sekolah.
2)    Menentukan/menelaah Visi, Misi dan Tujuan sekolah.
3)    Menyusun RKJM/RKS dan RKT/RKAS
4)    Menyusun dokumen KTSP (Dokumen 1, Dokumen 2 dan Dokumen 3)
5)    Menyusun pedoman kegiatan sekolah dengan Prosedur Operasial Standar
6)    Melakukan Pendayagunaan PTK
7)    Menyusun program Bidang Kurikulum
8)    Menyusun program Bidang Kesiswaan
9)    Menyusun program Bidang Hubungan Masyarakat
10)  Menyusun program Bidang Sarana dan Prasarana
11)  Menyusun program supervisi akademik
12)  Menyusun program supervisi manajerial
13)  Menyusun program terkait dengan pembiayaan
14)  Menyusun/merevisi struktur organisasi sekolah
b.    Pelaksanaan Program Kepala Sekolah
1)    Sekolah melaksanakan kegiatan sesuai RKT/RKAS
2)    Melaksanakan penyusunan KTSP (Dokumen 1)
3)    Sekolah melaksanakan penyusunan silabus (Dokumen 2)
4)    Sekolah melaksanakan penyusunan RPP (Dokumen 3)
5)    Sekolah melaksanakan kegiatan sesuai POS
6)    Sekolah melaksanakan pendayagunaan PTK
7)    Sekolah melaksanakan program bidang kurikulum
8)    Sekolah melaksanakan program bidang kesiswaan
9)    Sekolah melaksanakan program bidang hubungan masyarakat
10) Sekolah melaksanakan program bidang sarana dan prasarana
11) Sekolah melaksanakan kegiatan manajerial
12) Sekolah melaksanakan kegiatan akademik
13) Sekolah melaksanakan program terkait pembiayaan di sekolah

c.    Evaluasi dan Tindak Lanjut Program Kepala Sekolah
1)    Sekolah memiliki data rekapitulasi keterlaksanaan program sekolah
2)    Sekolah melaksanakan rapat evaluasi keterlaksanaan program sekolah
3)    Sekolah melaksanakan analisis dan evaluasi keterlaksanaan program sekolah
4)    Sekolah menyusun tindak lanjut hasil analisis keterlaksanaan program sekolah untuk perencanaan program sekolah berikutnya

3.    Pemantauan Delapan Standar Nasional Pendidikan (8 SNP)
Pelaksanaan program pengawasan difokuskan pada peningkatan pemenuhan standar nasional pendidikan, yaitu: (a) Standar Isi; (b) Standar Proses; (c) Standar Kompetensi Lulusan; (d) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan; (e) Standar Sarana dan prasarana; (f) Standar Pengelolaan; (g) Standar Pembiayaan; dan (h) Standar Penilaian. Adapun uraian pemantauan pelaksanaan masing-masing standar adalah sebagai berikut:
Fokus permasalahan pada pengawasan ini adalah pada pemantauan pelaksanaan SNP. Adapun untuk masing masing permasalahan dapat dijelaskan secara terperinci sebagai berikut:
a.    Pelaksanaan Standar Isi
Menurut PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP yang diubah dengan  PP No 32/2013, yang dimaksudkan dengan standar isi pendidikan adalah mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Dalam pelaksanaan di sekolah, Permendikbud nomor 20 tahun 2016.
b.    Pelaksanaan Standar Kompetensi Lulusan
Sebagaimana dijelaskan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP yang diubah dengan PP 32/2013, bahwa yang dimaksud dengan standar kompetensi lulusan pendidikan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. Dalam pelaksanaan di sekolah, acuan yang digunakan adalah Permendikbud 21 tahun 2016.
c.    Pelaksanaan Standar Proses
Dijelaskan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP yang diubah dengan PP No 32/2013, bahwa yang dimaksud dengan standar proses pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Dalam pelaksanaan di sekolah, untuk mendukung terlaksananya pembelajaran yang mampu mendorong keaktifan peserta didik acuan yang digunakan adalah Permendikbud Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.

d.    Pelaksanaan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pengertian Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan menurut PP 19 Tahun 2005 Tentang SNP adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan (Permendiknas No16 tahun 2007 tentang Kualifikasi akademik dan kompetensi guru). Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik  yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan per-undangan yang berlaku.
e.    Standar Sarana dan Prasarana
Pengertian standar Sarana dan Prasarana pendidikan menurut PP Nomor 19 tahun 2005 tentang SNP, dan ditegaskan ulang dalam Permendiknas No. 24 Tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan persyaratan minimal tentang lahan, ruang kelas, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi, perabot, alat dan media pendidikan, buku, dan sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
f.     Pelaksanaan Standar Pengelolaan
Seperti dijelaskan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP, dan ditegaskan ulang dalam Permendiknas No. 19 Tahun 2007 bahwa yang dimaksudkan dengan standar pengelolaan pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan  pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
g.    Pelaksanaan Standar Pembiayaan
Seperti dijelaskan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP bahwa standar pembiayaan mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan. Selanjutnya PP 19 tahun 2005 tersebut telah dijabarkan dalam Permendiknas No. 69 Tahun 2009 tentang standar Pembiayaan. Di dalam PP maupun Permendiknas tersebut yang dimaksudkan dengan biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan. Pembiayaan pendidikan terdiri dari biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Selain itu juga menggunakan menggunakan panduan yang terkait dengan BOS.
h.    Pelaksanaan Standar Penilaian
Dijelaskan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP, bahwa standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian prestasi belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemampuan, dan kemajuan hasil belajar. Penilaian digunakan untuk: menilai pencapaian kompetensi peserta didik; bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; memperbaiki proses pembelajaran; dan menentukan kelulusan peserta didik. Dalam pelaksanaan di sekolah, untuk mendukung terlaksananya pembelajaran yang mampu mendorong keaktifan peserta didik acuan yang digunakan adalah Permendikbud nomor 53 tahun 2015 dan Permendikbud Nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
Untuk melakukan pemantauan diperlukan instrumen, sehingga diperlukan instrumen yang sesuai kebutuhan. Adapun secara terinci instrumen pemantauan SNP yang telah dilaksanakan pada dalam tahun 2017/2018 adalah sebagai berikut:
No
Standar Nasional Pendidikan
Kode Instrumen
a.
Standar Isi


Penyusunan KTSP
SNP 1
b.
Standar Kompetensi Lulusan


Kegiatan Awal Tahun Dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
SNP 2
c.
Standar  Proses


Kompetensi Guru Dalam Merancang Dan Melaksanakan PBM
SNP 3
d.
Standar Penilaian


Kompetensi Guru Dalam Perencanaan Penilaian, Analisis Dan Tindak Lanjut
SNP 4
e.
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan


Keadaan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
SNP 5
f.
Standar Sarana dan Prasarana


Sarana Prasarana Umum
SNP 6
g.
Standar Pengelolaan


Program Supervisi Manajerial Dan Akademik
SNP 7
h.
Standar Pembiayaan


Pengelolaan Pembiayaan
SNP 8

4.    Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Guru yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.
Pelaksanaan PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK GURU harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Hasil PK GURU dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
PKG dilaksanakan terhadap 4 kompetensi guru Pedagogik, Kepribadian, Sosial dan Profesional, yang selanjutnya dikembangkan menjadi 14 sub kompetensi. Pelaksanaan PKG dilakukan melalui kegiatan Pengamatan dan Pemantauan. Untuk kegiatan pengamatan dilakukan sebelum, selama dan sesudah pengamatan pelaksanaan proses pembelajaran di kelas, sesuai ketentuan yang berlaku dalam PKG.
Kompetensi
Cara menilai
Pedagogik
1.      Menguasai karakteristik peserta didik.
Pengamatan & Pemantauan
2.      Menguasasi teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
Pengamatan
3.      Pengembangan kurikulum.
Pengamatan
4.      Kegiatan pembelajaran yang mendidik.
Pengamatan
5.      Pengembangan potensi peserta didik.
Pengamatan & Pemantauan
6.      Komunikasi dengan peserta didik.
Pengamatan
7.      Penilaian dan evaluasi.
Pengamatan
Kepribadian
8.      Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional.
Pengamatan & Pemantauan
9.      Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan.
Pengamatan & Pemantauan
10.   Etos Kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru.
Pengamatan & Pemantauan
Sosial
11.    Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif.
Pengamatan & Pemantauan
12.    Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, peserta didik, dan masyarakat.
Pemantauan
Profesional
13.   Penguasaan materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
Pengamatan
14.   Mengembangkan Keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif.
Pemantauan

5.    Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 28 tahun 2010 tentang Penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah,  Pasal 12 menyatakan bahwa: (1) Penilaian  kinerja  kepala  sekolah/madrasah  dilakukan  secara  berkala  setiap tahun dan secara kumulatif setiap empat tahun; (2) Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas sekolah/madrasah; (3) Penilaian kinerja empat tahunan dilaksanakan oleh atasan langsung dengan mempertimbangkan penilaian kinerja oleh tim penilai yang terdiri dari pengawas sekolah/madrasah,  pendidik,  tenaga kependidikan, dan komite sekolah/madrasah   dari tempatnya bertugas; (4) Hasil  penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang atau kurang.
Penilaian kinerja kepala sekolah meliputi  (1) dimensi tugas utama manajerial; dan (2) supervisi. Dalam dua dimensi tersebut terkandung  dua belas unsur tugas utama yang secara nyata harus kepala sekolah penuhi sebagai implementasi berbagai peraturan mendasari pemenuhan standar pelaksanaan tugasya. Untuk mengukur kinerjanya  maka disusunlah perangkat instrument penilaian kinerja yang dirancang untuk mengidentifikasi data unjuk kerja.
Untuk meningkatkan objektivitas hasil penilaian, diperlukan pula pedoman penilaian kinerja. Untuk itu dalam penilaian kinerja ini digunakan Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah sebagai acuan semua pihak dalam menghimpun data. Informasi yang terhimpun sangat penting artinya  sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan dan pengembangan karier kepala sekolah.
Penilaian adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data sebagai bahan pengambilan keputusan. Sehubungan dengan itu, setiap kegiatan penilaian berujung pada pengambilan keputusan. Penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah yang selanjutnya disebut penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang sesungguhnya kepala sekolah/madrasah kerjakan pada setiap indikator pemenuhan standar. Efektivitasnya ditentukan dengan mengukur keberhasilan mencapai target pada tiap indikator dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam program.
Penilaian kinerja kepala sekolah, sesuai dengan kompetensi KS sebagai berikut: 
a.    Kompetensi Kepribadian dan Sosial
b.    Kepemimpinan Pembelajaran
c.    Pengembangan Sekolah
d.    Manajemen Sumber Daya
e.    Kewirausahaan
f.     Supervisi Pembelajaran


G.   Tujuan dan Manfaat Program Pengawasan 
Program pengawasan terdiri atas program tahunan untuk seluruh sekolah binaan, dan program semester untuk masing-masing sekolah binaan.
1.    Penyusunan program tahunan yang terdiri dari 2 (dua) program semester meliputi langkah-langkah kegiatan-kegiatan berikut.
a.    Identifikasi hasil pengawasan pada tahun sebelumnya Identifikasihasil pengawasan yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya melalui analisis kesenjangan dengan mengacu pada kebijakan di bidang pendidikan yang digunakan. Identifikasi hasil pengawasan menggambarkan sejauh mana ketercapaian tujuan pengawasan yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya. Sebagai acuan penyusunan program pengawasan,dikemukakan pula berbagai kebijaksanaan di bidang pendidikan.Hasil identifikasi tersebut merupakan titik tolak dalam menentukan tujuan serta tindakan yang harus dilakukan pengawas sekolah tahun berikutnya. Identifikasi dilakukan untuk menjaga kesinambungan kegiatan pengawasan. Hasil pengawasan  yang         dianggap kurang /lemah  harus  lebih      ditingkatkan. Hasil  penga-wasan  yang dianggap sudah baik harus dipertahankan atau standarnya ditingkatkan.
b.    Pengolahan dan analisis hasil dan evaluasi pengawasan tahun sebelumnya. Pengolahan dan analisis hasil pengawasan yang telah dilakukan tahun sebelumnya diarahkan untuk menetapkan prioritas tujuan,sasaran,metode kerja serta langkah-langkah kegiatan dalam program pengawasan tahun berikutnya. Output pengolahan dan analisis hasil pengawasan harus mampu memberikan gambaran mengenai kondisi sekolah binaan baik secara kualitatif maupun kuantitatif.
c.    Perumusan rancangan program pengawasan tahunan dilandasi oleh informasi yang diperoleh atas dasar identifikasi serta analisis hasil pengawasan pada tahun sebelumnya, dirumuskan rancangan program pengawasan tahunan untuk semua sekolah binaan.
d.    Pemantapan dan penyempurnaan rancangan program pengawasan tahunan. Program pengawasan tahunan yang telah dimantapkan dan disempurnakan adalah rumusan akhir yang akan dijadikan sebagai acuan oleh pengawas dalam penyusunan program pengawasan semester pada setiap sekolah binaannya.
2.    Penyusunan program semester pengawasan pada setiap sekolah binaan. Secara garis besar, rencana program pengawasan pada sekolah binaan adalah Rencana Pengawasan Akademik (RPA) dan Rencana Pengawasan Manajerial (RPM). Komponen RPA/RPM dalam program ini memuat materi/aspek/fokus masalah, tujuan, indikator keberhasilan, strategi/ metode kerja (teknis supervisi),skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan instrumen pengawasan.
3.    Berdasarkan program tahunan dan program semester yang telah disusun, untuk memudahkan pelaksanaan pengawasan, maka setiap pengawas menyiapkan instrumen-instrumen yang            dibutuhkan dengan materi/aspek/ fokus masalah yang akan disupervisi.

Berdasarkan tahapan perumusan program pengawasan tersebut, maka tujuan dan manfaat dari program pengawasan ini adalah:
1.    Tujuan Program Pengawasan untuk:
a.    Pembinaan Guru dan KS
Sebagai pedoman pembinaan bagi guru dan kepala sekolah oleh pengawas pembina di masing-masing sekolah, yang berupa pengaturan waktu dan juga materi pembinaan. Pengawas berkewajiban melakukan pembinaan baik secara akedemik maupun manajerial kepada guru dan kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya.
b.    Pemantauan SNP
Setelah melaksanakan pembinaan, pengawas berkewajiban memantau pelaksanaan hasil pembinaannya, dengan berpedoman pada instrumen yang telah disiapkan dan diketahui oleh guru dan kepala sekolah. Dengan langkah ini, substansi pemantauan yang sudah diketahui oleh guru dan kepala sekolah, mereka dapat mempersiapkan bentuk pelaksanaan dan bukti yang harus ditunjukkan kepada pengawas pada saat pemantauan.
c.    Penilaian Kinerja Guru dan KS
Akhir dari tahapan pembinaan dan pemantauan adalah penilaian kinerja. Disini guru dan kepala sekolah akan dinilai kinerjanya untuk mengetahui kompetensi guru dan kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya.

2.    Manfaat Program Pengawasan
a.    Guru
Mengetahui materi pembinaan, pemantauan dan penilaian kinerja, sehingga guru dapat mempersiapkan sebelumnya.
b.    Kepala Sekolah
Dalam tugasnya selaku kepala sekolah, dapat membantu proses pengelolaan sekolah, proses pembinaan, pemantauan dan penilaian kinerja guru di sekolahnya. Sebagai pribadi kepala sekolah, dapat mengetahui materi pembinaan, pemantauan dan penilaian kinerjanya, sehingga dapat mempersiapkan sebelumnya.

c.    Pengawas
Sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas kepengawasan dalam tahun berjalan.
d.    Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur
Dapat mengetahui target sasaran pembinaan, pemantauan dan penilaian kinerja yang dilakukan oleh pengawas sekolah di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur, sehingga memudahkan melakukan kontrol pelaksanaan dan keterlaksanaan program yang dilakukan pengawas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar